Buntut Laka Kerja Kintan, LBH Cakra Dorong Audit Penerapan SMK3 PT Chang Shin

Direktur Hubungan Antar Lembaga LBH Cakra, Aab Abdurahman.

KARAWANG-Kecelakaan (laka) kerja yang dialami karyawati PT Chang Shin Indonesia (PT CSI), Kintan Juniasari, yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) kemarin berbuntut panjang karena berimbas korban meninggal dunia tidak lama usai mendapat tindakan medis di RS Fikri Medika.

Kabarnya, Kintan alami kecelakaan kerja diduga dipicu mesin thomson sepatu PT CSI sedang dalam keadaan tidak laik fungsi sehingga menimpa jari tangan Kintan.

Bacaan Lainnya

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dari LBH Cakra, Aab Abdurahman, mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus terintegrasi dengan sistem perusahaan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Nah, kasus yang menimpa Kintan apakah PT CSI sudah menerapkan SMK3 sesuai aturan? Info yang beredar telah terjadi kerusakan di mesin press thomson bagian produksi,” kata Aab kepada delik.co.id, Sabtu (3/5/2025) siang.

“Jika kabar tersebut benar maka artinya penerapan SMK3 tidak dijalankan dengan baik di PT CSI,” timpalnya.

Aab menduga pihak manajemen tidak memeriksa kelayakan mesin dengan baik, entah ada kealfaan bahwa perusahaan tidak memeriksa secara berkala mesinnya atau memang ada kesengajaan demi mengejar target produksi sehingga terjadi kecelakaan kerja yang berujung kematian Kintan.

Ia pun mendorong agar dilakukan audit penerapan SMK3 terhadap PT CSI atas dugaan lalainya penerapan K3.

“Ini harus diselidiki oleh pengawasan ketenagakerjaan, ini harus dilaporkan bila perlu ke Kementerian Tenaga Kerja untuk investigasi dan audit SMK3, penting untuk mengusut soal dugaan ketidakberesan ini sehingga terjadi kecelakaan kerja. Ini akan terus berlanjut jika tidak diselidiki sampai tuntas,” tegasnya.

Jika nanti PT CSI terbukti lalai dalam SMK3, tambah Aab, maka harus ada sanksi terhadap perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sampai berita ini terbit, redaksi delik.co.id masih terus berupaya menghubungi pimpinan manajemen PT CSI untuk meminta keterangan dan tanggapan.

Untuk diketahui korban Kintan Juniasari alami kecelakaan kerja di PT CSI pada Sabtu (12/4/2025) pagi. Korban kemudian dibawa ke RS Fikri Medika untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, Kintan meninggal dunia tidak lama setelah dioperasi di RS Fikri Medika.

Hingga kini, pihak keluarga korban melalui LBH Cakra terus berupaya mencari keadilan atas kematian Kintan yang diduga alami malpraktik di RS Fikri Medika. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *