Buntut Viral Rekrut Tenaga Kerja Luar Karawang, Disnaker Karawang Panggil PT FCC

Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi (baju putih) memanggil HRD PT FCC Indonesia Octav (baju biru).

KARAWANG-Viralnya PT FCC Indonesia lakukan perekrutan tenaga kerja dari luar Karawang, memantik sorotan dan kegaduhan publik Karawang.

Isu ini menjadi sorotan setelah beredarnya video dan pemberitaan yang memperlihatkan pernyataan keberatan dari salah satu tokoh masyarakat setempat mengenai proses seleksi calon pekerja di perusahaan tersebut

Bacaan Lainnya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menyikapi secara serius dinamika yang terjadi di masyarakat terkait proses rekrutmen tenaga kerja di PT FCC  dengan memanggilnya untuk diminta klrafikasi pada Rabu (23/7/2025) siang.

Hadir dalam forum klarifikasi tersebut di antaranya Kepala Desa Wadas Junaedi, tokoh masyarakat Wadas dan Karawang, sementara dari HRD PT FCC Indonesia dihadiri oleh Oktav.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, menyatakan bahwa Disnaker telah menerima informasi awal dan saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap proses perekrutan yang dimaksud.

Langkah koordinasi dengan pihak perusahaan dan unsur pengawas ketenagakerjaan juga telah dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran regulasi.

“Kami mengingatkan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang wajib menjalankan proses rekrutmen secara terbuka, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja,” ujar Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disnakertrans Karawang tidak akan mentolerir jika ditemukan praktik rekrutmen yang tidak sah, termasuk percaloan, intervensi non-prosedural, atau seleksi yang tidak transparan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan hukum.

“Kami telah memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi atas prosedur yang dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau ketenagakerjaan, maka Disnaker akan menyampaikan pelaporan ke instansi pengawas ketenagakerjaan pusat, untuk diberikan sanksi tegas,” ujar Rosmalia.

Disnakertrans Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan proses rekrutmen kerja di wilayah Kabupaten Karawang, dengan menyampaikan aduan atau laporan melalui kanal resmi Disnaker. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan, jika perlu, investigasi lapangan.

“Kami mengapresiasi partisipasi publik yang mengedepankan etika dan tata cara penyampaian aspirasi yang konstruktif. Pemerintah daerah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak pencari kerja,” tambahnya.

Sebagai kawasan industri strategis nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, profesional, dan berpihak pada prinsip keadilan sosial. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *