KARAWANG-Sudah lebih dari setahun, dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rempugjaya, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, yang berasal dari dana desa tahap I tahun anggaran 2023 sebesar Rp48 juta lebih, belum dimanfaatkan secara optimal.
Sekretaris BUMDes Rempugjaya, Saepudin yang akrab disapa Ending, mengungkapkan saat ditemui di Kantor Desa Telukjaya bahwa dana tersebut baru digunakan sekitar Rp5 juta untuk penanaman bibit pohon mangga. Namun, program tersebut terhenti dan sudah tidak dilanjutkan karena pohon-pohon mangga itu mati.
“Lokasinya berada dikalangan warga yang dekat rumah kepala desa dan sisa anggaran sebesar Rp43 juta lebih masih dipegang bendahara atas nama kholid alias wilid,” ucap Saepudin kepada delik.co.id, Senin (28/10/2024).
Saepudin melanjutkan, bendahara BUMDes, yang kini diketahui memiliki usaha sebagai pedagang beras, masih memegang sebagian besar dana tersebut. Menurutnya, inspektorat Kabupaten Karawang telah melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi atas dana ini.
Sementara, bendahara BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Kholid yang akrab disapa Wilid, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, tidak memberikan respons.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat, yang menduga dana tersebut mungkin digunakan untuk kepentingan pribadi.
Secara terpisah, masyarakat Desa Telukjaya menuntut pihak berwenang segera melakukan tindakan tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa ini.
“Sangat mengecewakan jika dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga tidak dimanfaatkan sesuai rencana. Kami meminta pihak terkait segera mengambil langkah hukum jika terbukti ada penyelewengan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga mendesak pengelolaan anggaran dana BUMDes dari dana desa tahap I tahun 2023 harus lebih transparan dan akuntabel agar setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
Masyarakat berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera menindaklanjuti kasus ini, serta meminta Kepala Desa Telukjaya yang memiliki kewenangan sebagai penasehat BUMDes Rempugjaya untuk bertanggung jawab agar dana desa untuk penyertaan modal BUMDes di Desa Telukjaya direalisasikan sesuai peruntukannya demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. (man/red).