Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Pengamat Sebut Pernyataan Itu Prematur dan Tantang Dishub Cek Lapangan Pakai Retroreflectometer

Ilustrasi pekerjaan marka jalan

KARAWANG-Plt Kabid Sarpras sekaligus PPK Pengadaan Marka Jalan Dishub Karawang Niken Dihe dalam pernyataannya di media onediginews.com menegaskan keyakinannya bahwa proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan bervolume 3.000 M2 dan dan telan APBD miliaran rupiah itu sudah sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Pernyataan Dihe yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam proyek marka jalan tersebut langsung disambar oleh pengamat kebijakan pemerintah Asep Agustian  sebagai sebuah pernyataan prematur.

Bacaan Lainnya

“Jangan dulu menjustifikasi tidak ada kerugian negara. Saya tidak pernah mengatakan ada kerugian atau pun lakukan korupsi, saya hanya bilang jangan sampai ada kebocoran uang negara. Bilai ada kerugian ataupun tidak ada kerugian itu nanti (APH yang periksa), lagi-lagi itu hanya pembenaran, kabid ini kok hebat banget sudah mencari pembenaran, sementara yang mau saya tegakan adalah kebenarannya,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Selasa (27/5/2025) siang.

Baca juga : Askun Endus Kejanggalan Klarifikasi Dishub Karawang, Kembali Desak APH Selidiki Pengadaan Marka Jalan

Askun memperingatkan apakah jenis cat yang digunakan sudah sesuai dengan aturan, ketebalan dan lebar marka jalan itu juga apakah sudah sesuai aturan dalam kerangka acuan kerja atau RAB.

“Apakah betul 3 mm, berapa lebar dan panjang per marka itu? Jedanya berapa? Sesuai tidak dengan aturan yang berlaku. Karena marka jalan untuk kabupaten dan provinsi atau jalan nasional miliki perbedaan spek marka. Apakah itu sudah dicek semua sehingga bisa disimpulkan itu semua sudah sesuai aturan. Sesuai itu ketika sudah diuji dengan pakai alat Retroreflectometer, Dishub punya enggak alat itu? Kalau Dishub enggak punya alat itu lalu mau uji dari mana?” ucapnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

Askun kembali menegaskan bila dirinya tidak menginginkan Dishub lakukan pekerjaan pemasangan marka jalan ini asal-asalan. Sementara Bupati sedang bekerja keras membangun Karawang lebih baik, sedangkan para OPD-nya ‘ngarit’ (nyari cuan).

Baca juga : Dituding ‘Cawe-Cawe’ Pengadaan Marka Jalan, Dishub Karawang Angkat Bicara

“Saya enggak suka itu, jadi saya memohon kepada Bupati agar segera mengevaluasi para pejabat Dishub,” tegasnya.

Lebih lanjut ia pun menyikapi pernyataan Niken Dihe jika metode pengadaan menggunakan e-purchasing atau e-catalog versi 5 tidak akan timbulkan masalah. Askun pun makin keder dengan pernyataan Dihe yang bisa e-purchasing pakai versi 5.

“Ada kejadian sejumlah pelaksana menggunakan e-catalog versi 5 di bulan Februari itu ditolak semua karena sudah harus gunakan versi 6. Lah kok ini di bulan Maret masih gunakan versi 5 dan bisa lolos, ada apa ini dengan pengadaan barang dan jasa? Kalau Dishub pakai versi 5 kemudian lolos dan dibayar pelaksananya, maka siap-siap saja para pelaksana yang sempat gunakan versi 5 tapi ditolak akan lakukan demo, lagi-lagi kok Dishub lakukan pembenaran terus,” ungkapnya.

Askun kembali mendorong agar pihak APH maupun Inspektorat untuk turun langsung selidiki kejanggalan pekerjaan marka jalan apakah pernyataan Dishub benar tidak ada kerugian negara atau tidak.

“Sejauh ini sudah ada pihak yang melaporkan pekerjaan marka jalan ini ke Kejati Jabar, meski mungkin pelaporan ini tidak langsung diproses tapi dengan ada pelaporan ini menunjukan ada ketidakpuasan publik terhadap hasil pekerjaan marka jalan,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *