Telan Anggran Rp4 M Lebih, Peradi Karawang Desak APH Ungkap Dugaan Korupsi RTH Rengasdengklok

Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian dengan background RTH Rengasdengklok.

KARAWANG-Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Rengasdengklok yang menelan APBD Karawang sebesar Rp4 miliar lebih jadi sorotan publik.

Pasalnya, hasil pembangunan RTH Rengadengklok dinilai semrawut dan kumuh jauh dari nilai estetika karena tumpukan sampah selalui terlihat di bangunan tersebut sehingga muncul dugaan ada tindak pidana korupsi dalam pembangunannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) untuk berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RTH Rengasdengklok.

“Saya meminta kepada APH agar untuk jeli mata dan telinganya datang melihat ke lokasi RTH, lihat tuh ada enggak tumpukan sampahnya, kalau tidak ada tumpukan sampah berarti sudah dibersihkan, tapi kalau masih ada mau digimanakan itu RTH yang telan anggaran cukup besar,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Kamis (9/5/2025).

Jika APH tidak mau mengungkap dugaan korupsi RTH Rengasdengklok, maka dirinya mempertanyakan ada apa di antara APH dengan DLHK Karawang.

“Cobalah ungkap jadikan produk penanganan hukum yang selama ini APH hanya memposting hasil kriminalitas biasa seolah-olah mereka sudah bekerja, ini produk dugaan korupsinya  di DLHK ini ada enggak neh, kok adem ayem aja, ada hubungan apa sih antara APH dengan DLHK kok dibiarkan begitu saja,” tegasnya heran.

Askun pun mendesak agar Kepala DLHK Karawang, baik yang baru menjabat dan kadis sebelumnya untuk diperiksa pertanggungjawabannya terkait penggunaan anggaran pembangunan RTH Rengasdengklok.

“Oleh sebab itu agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya, maka APH turun periksa RTH Rengasdengklok, jangan minta data ke masyarakat atau ke saya, cari sendiri, itu RTH sudah viral. Saya meminta keseriusan APH periksa itu RTH apakah ada dugaan memperkaya sesorang atau kelompok, kalau memang nanti tidak terbukti ya tinggal sampaikan saja ke publik,” tutupnya. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *