Dana Hibah Rp10 Miliar Bikin Gaduh, Kang Pipik Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail.

KARAWANG-Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI-P, Taufik Ismail, melalui pernyataan terbuka di akun medsos FB pribadinya menyampaikan permohonan maafnya atas gaduhnya dana hibah Rp10 miliar, Senin (13/2/2023).

Baca juga : Bukan Hoaks! Dana Hibah Bisa Ditarik Kembali

Bacaan Lainnya

“Sebagai atas nama pribadi sebagai anggota DPRD Karawang , sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, saya memohon maaf terkait polemik dana Hibah dari Pemkab Karawang ke Polda Jabar. Karena dalam semua proses terjadinya mekanisme hibah lembaga DPRD juga ikut andil dalam perealisasian dana hibah tersebut,” ucap Kang Pipik, sapaan akrabnya yang kini duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang.

Baca juga : Kecewa Soal Dana Hibah Rp10 Miliar, Setakar Ancam Kerahkan Ribuan Petani Demo Bupati Karawang

Kang Pipik menegaskan, peristiwa tersebut akan menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk lebih memaksimalkan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.

“Kami tidak mau masuk kepada berbagai alasan pembelaan diri terkait terjadinya proses hibah yang secara regulasi sudah sesuai aturan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga : Disinyalir Ada Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Polda Jabar, APH Diminta Periksa Cellica

Baginya, masalah tersebut merupakan pembelajaran untuk lebih memaksimalkan fungsi DPRD Karawang kedepan dalam sisa waktu pengabdian sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang.

“Karena kami melihat masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk ranah yang menjadi tanggung jawab APBD kabupaten,” ujarnya yang juga Ketua DPC PDI-P Karawang ini.

Adapun terjadinya ketidakpuasan dengan dana hibah tersebut, dirinya menghargainya sebagai bagian dalam proses berdemokrasi yang siapun berhak mengeluarkan pendapat dengan mengkritisi kebijakan tersebut.
“Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat proses dana hibah tersebut,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar