
KARAWANG-Pemberian dana hibah sebesar Rp10 miliar oleh Pemkab Karawang kepada Polda Jabar menyulut kontroversi di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.
Sebagian besar elemen masyarakat Karawang menghujat dan mengkritik tajam kebijakan Bupati Karawang yang dinilai telah menyakiti mereka.
Menurut akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, jika memang pemberian dana hibah tersebut mengundang polemik dan diduga melanggar asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat maka lebih baik dana hibah tersebut dikembalikan.
“Kalau menurut pandangan saya kebijakan Bupati telah melanggar asas atau prinsip tersebut,” kata Gary kepada delik.co.id, Senin (13/2/2023).
“Nanti ketika ada pengembalian dana hibah, tinggal dibuatkan saja berita acara pengembalian dana hibah ke kas daerah atau Surat Pengembalian Dana Hibah,” sambungnya.
Baca juga : Kecewa Soal Dana Hibah Rp10 Miliar, Setakar Ancam Kerahkan Ribuan Petani Demo Bupati Karawang
Namun kandidat doktor ilmu hukum ini mengingatkan, apabila perjanjian sudah tertandatangani dengan instansi atau lembaga lain, maka untuk pengembalian harus didasarkan atas kata sepakat kedua belah pihak.
“Tetapi jika dana belum diserahkan dan belum ada perjanjian bisa langsung pembatalan,” ungkapnya.
Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini menjelaskan, ketentuan mengenai hibah daerah dapat merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sudah dilakukan perubahan beberapa kali sampai yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca juga : Gelombang Kritikan Dana Hibah Rp10 Miliar, Aktivis Muda Karawang Utara Nilai Cellica Telah Lukai Hati Rakyat
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Artinya hibah bukan merupakan suatu hal yang wajib bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga : LBH Laskar NKRI Adukan Dana Hibah Rp10 Miliar ke KPK dan Kapolri
Gary menambahkan, ketika pemerintah sudah menetapkan dana hibah untuk suatu instansi, selanjutnya akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
Menurut Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
Baca juga : Polemik Berikan Hibah Rp10 Miliar ke Polda Jabar, Bupati Cellica Bisa Terjerat KPK
“Ketika sudah dibuatkan dalam naskah perjanjian, maka selanjutnya secara hukum tunduk pada ketentuan hukum perdata. Selanjutnya, jika ada pertanyaan, apakah dana hibah ini dapat diambil kembali ? Tentu saja bisa secara hukum, apabila para pihak bersepakat untuk hal tersebut atau sesuai dengan ssas konsensualisme yang mengedepankan kehendak kedua belah pihak,” tutupnya. (red).






4.5