Dapur SPPG Sindangmulya Diduga ‘Serobot’ Lahan Pengairan, Warga Desak Ditertibkan

Dapur SPPG Sindangmulya diduga serobot lahan pengairan.

KARAWANG-Keberadaan bangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, menuai sorotan warga. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan pengairan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan.

Sejumlah warga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama PJT II wilayah Rengasdengklok untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengambil tindakan tegas.

Bacaan Lainnya

Seorang tokoh masyarakat, Carim, mengatakan, bangunan tersebut diduga melanggar aturan karena berdiri di atas tanah pengairan.

“Kami minta BBWS maupun PJT II segera datang ke lokasi dan melakukan sidak. Bangunan itu berdiri di atas tanah pengairan, jelas melanggar. Bahkan menurut para petani dan warga setempat, lahan tersebut merupakan area pengairan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti aspek lingkungan. Carim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak layak. Pengelolaan sampah di lokasi tersebut juga disebut tidak sesuai standar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“DLHK sudah turun dan menemukan adanya pelanggaran, baik dari sisi perizinan maupun IPAL. Bahkan pembuangan sampahnya juga tidak sesuai aturan,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DLHK telah melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Karawang (Satpol PP) untuk melakukan penutupan aktivitas di lokasi tersebut. Namun hingga kini, langkah penindakan dari Satpol PP masih dinantikan warga.

Sementara itu, Ade Golun perwakilan Perum Jasa Tirta (PJT) II Rengasdengklok saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan tumpang tindih bangunan dapur SPPG MBG di atas lahan pengairan yang dikelola Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Nanti saya cari informasi dan disampaikan ke bagian terkait,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Triwahyuni selaku pengelola dapur SPPG Sindangmulya dari Yayasan Cahaya Bintang Pertiwi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp membantah pihaknya melanggar aturan. Ia mengaku telah mengantongi sertifikat hak milik atas tanah tersebut serta telah melakukan perjanjian sewa.

“Kami sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama Kiwan, warga Purwamekar, Kecamatan Rawamerta. Kami juga sudah MoU sewa semua tanah dan bangunan,” jelasnya.

Terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran air, Triwahyuni menegaskan pihaknya telah menyediakan sistem IPAL sejak awal operasional.

“IPAL dari awal sudah disediakan. Kami tidak bisa jalan kalau tidak ada IPAL,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui terdapat sebagian kecil area di bagian belakang bangunan yang bersinggungan dengan lahan pengairan.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, bagian tersebut akan kami tutup permanen. Tapi untuk bangunan utama sudah sesuai dengan luas di sertifikat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *