Desakan Copot Baliho H. Aep, Ini Kata Bawaslu Karawang

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, background baliho foto H. Aep.

KARAWANG-Sejumlah baliho berisikan program pemerintah dan ucapan HUT Karawang yang memuat foto petahan/Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, yang kini telah ditetapkan sebagai calon bupati (cabup) di Pilkada Karawang 2024 yang masih terpasang di sejumlah titik jalan maupun di OPD-OPD menuai desakan dari kubu paslon Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.

Mereka mendesak agar Bawaslu Karawang mengimbau OPD mencopot baliho-baliho tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi angkat bicara.

Menurut Engkus, bila ditilik dari regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota maka baliho tersebut bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) ataupun bahan kampanye (BK)

“Meski demikian besok (Jumat, 27/9/2024) kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan terkait apakah baliho (sarana publikasi) bagian dari fasilitas jabatan atau bukan,” ujarnya kepada delik.co.id, Kamis (26/9/2024) malam.

“Jadi kita harus clear dulu, apakah sarana publikasi itu adalah bagian dari fasilitas jabatan atau bukan,” timpalnya.

Ia melanjutkan, apabila didapati itu bagian dari fasilitas jabatan, maka pihaknya akan meminta kepada pemerintah daerah untuk menurunkannya selama masa kampanye.

“Setelah selesai masa kampanye, silakan mau dipakai (pasang) lagi atau tidak, tetapi secara regulasi baliho tersebut bukan APK dan BK, tapi kita mengejar apakah sarana publikasi itu bagian dari fasilitas jabatan atau bukan,” tegasnya.

“Kalau itu bagian dari fasilitas jabatan, maka petahana atau paslon tersebut tidak berhak menggunakan itu karena posisinya sedang cuti. Kami bukan mendiamkan hal itu, tapi kita juga enggak mau serampangan tanpa ada dasar hukumnya,” sambungnya.

Meski baliho itu nantinya dianggap bukan bagian fasilitas jabatan, tetapi kata Engkus secara etika itu kurang baik.

“Secara regulasi memang bukan bagian dari APK dan BK, tetapi memang secara etika yang bersangkutan adalah incumbent (petahana) dan dalam keadaan posisi cuti dan ketika dalam cuti di luar tanggungan negara (CLTN)maka secara otomatis tidak bisa lagi mendapat fasilitas negara dan itu pun tertuang di dalam persetujuan CLTN,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *