Dianggap Kebijakan Konyol, Semua Fraksi DPRD Karawang Didorong Gulirkan Hak Interpelasi

Interchange Tol Karawang Timur tampak rusak.
Interchange Tol Karawang Timur tampak rusak.

KARAWANG-Kebijakan Pemkab Karawang terkait perbaikan Interchange Tol Karawang Timur gunakan APBD Karawang tua kritikan keras dari sejumlah elemen masyarakat.

Bahkan, pengamat kebijakan pemerintah yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, dengan nada keras menyebut kebijakan tersebut merupakan kebijakan konyol hambur-hamburkan uang rakyat Karawang tanpa skala prioritas dan meminta agar semua fraksi di DPRD Karawang gulirkan hak intepelasinya

Bacaan Lainnya

“Saya pikir ini kebijakan pemkab yang konyol jika tetap dipaksakan seperti itu. Saya minta rencana ini dibatalkan atau kalau tidak semua fraksi di DPRD Karawang harus menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi kebijakan konyol ini. Jika semua fraksi tutup mata atas persoalan ini, maka patut dipertanyakan juga mereka (dewan, red) duduk manis di sana mewakili siapa. Mewakili rakyat atau mewakili kepentingan jabatannya,” kata pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini, Kamis (14/4/2022).

Askun pun membeberkan sejumlah alasan mengapa kebijakan itu konyol sehingga perlu dibatalakan.

Pertama, ujarnya, perbaikan jalan rusak Interchange Tol Karawang Timur bukan merupakan skala prioritas program kerja pemkab yang tertuang dalam RPJMD Bupati dan Wakil Bupati 2021-2024. Terlebih, masih banyak kerusakan infrastruktur jalan lainnya yang seharusnya segera mendapatkan perbaikan dari pemkab, khususnya kerusakan infrastruktur jalan wewenang kabupaten menjelang mudik lebaran 2022.

Baca juga : Perbaikan Jalan Interchange Kartim Pakai APBD, Kang Pipik Ancam Interpleasi

Kedua, lanjutnya, jika pemkab ingin segera memperbaiki kerusakan jalan Interchange Tol Karawang Timur, maka seharusnya pemkab mendesak pihak Jasa Marga dan beberapa kawasan industri setempat untuk segera melakukan perbaikan. Sehingga jangan sampai ‘mengorbankan’ APBD yang bukan peruntukannya.

Ketiga, tambahnya, kerusakan jalan Interchange Tol Karawang Timur sebenarnya sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan antara Pemkab, Jasa Marga dan beberapa kawasan industri di sekitar wilayah tersebut. Sehingga, apabila perbaikannya tetap memaksakan dengan menggunakan APBD, maka patut dipertanyakan hubungan dan komunikasi pemkab dengan Jasa Marga dan kawasan industri selama ini.

“Kerusakan jalan Interchange Karawang Timur kan sudah pernah beberapa kali dibahas di dalam rapat. Tapi kenapa ujung-ujungnya tetap menggunakan APBD. Berarti patut dipertanyakan komunikasi antara Pemkab, Jasa Marga dan beberapa kawasan industri di sana selama ini,” tegasnya.

Baca juga : Banggar DPRD Karawang Kritik Pemkab Karawang Soal Perbaikan Interchange Kartim

“Saya jadi curiga jika pemkab tetap memaksakan perbaikan jalan Interchange Karawang Timur dengan APBD. Atau jangan-jangan ada kepentingan lain dalam persoalan ini,” timpal Praktisi Hukum yang kerap disapa Askun ini.
Askun mendesak agar setiap fraksi di DPRD Karawang segera menggulirkan ‘hak interpelasi’, apabila pemkab tetap memaksakan kehendak untuk memperbaiki jalan Interchange Tol Karawang Timur dengan APBD.

Ditegaskan Askun, jangan sampai pos anggaran infrastruktur yang sudah tertuang dalam RPJMD terganggu hanya karena kebijakan pemkab yang salah kaprah (melakukan perbaikan infrastruktu jalan yang bukan merupakan kewenangannya).

Askun juga mewanti-wanti agar hak interpelasi yang akan digulirkan fraksi di DPRD Karawang nanti tidak hanya sekedar dijadikan alat bargaining legislatif di mata eksekutif. Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, setiap hak interpelasi yang digulirkan selalu berakhir buntu, karena alasan kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan mentang-mentang mau lebaran. Nanti ujung-ujungnya hak interpelasi yang digulirkan memble lagi seperti yang sudah-sudah,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar