Diduga Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, LBH KITA Desak Bupati Copot Pejabat AJM

LBH KITA saat bikin laporan ke KASN.
LBH KITA saat bikin laporan ke KASN.

KARAWANG-Diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat dan etika seorang PNS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA mendesak agar Bupati Karawang menon-aktifkan pejabat AJM.

Menurut Advokat LBH KITA, Simon, menindaklanjuti laporan LBH KITA, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memeriksa Korban dan saksi-saksi serta terlapor yakni AJM, seorang pejabat eselon 2a Pemerintah Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“LBH KITA pada tanggal 31 Mei 2021 telah melaporkan perbuatan Bapak AJM yang dengan semena-mena dan melanggar hukum telah melakukan intimidasi dan pengusiran dengan mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga,” kata Simon dalam keterangan rilisnya kepada delik.co.id, Kamis (4/11/2021).

Perbuatan tersebut sebagaimana disebutkan oleh simon dilakukan AJM melalui orang-orang suruhannya. Luar biasanya, AJM ini selain terdiri dari orang-orang yang menyatakan diri tergabung dalam salah satu Ormas ternyata turut pula (tiga) orang PNS pada lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Baca juga : Dibalik Kisah Aksi ‘Premanisme’ Pengusiran Rumah Tatang Uyo (1)

Diketahui ternyata yang mendasari AJM untuk melakukan tindakan ini adalah berawal dari utang korban kepada AJM yang tidak juga dilunasi dan dengan dasar itu disebutkan bahwa AJM akhirnya melakukan tindakan yang disebutkan adalah merupakan eksekusi. “Dalih ini justru semakin membuktikan bila selama ini Bapak AJM merasa di atas hukum.

Seorang PNS apalagi sebagai seorang pejabat eselon 2a, tentunya Bapak AJM ini paham dan mengerti perselisihan hukum antara warga Negara yang bila setelah diupayakan musyawarah namun tidak mencapai mufakat maka harus diselesaikan melalui jalur hokum,” ungkap Simon.

Sebagai seorang PNS terlebih seorang pejabat, sambung Simon, seharusnya AJM dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum, bukan sebaliknya malah seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi secara swasta dilakukan.

Bila mengingat ketentuan dalam PP NO. 53 Tahun 2010 khususnya pada Pasal 3 dan 4, maka sebagai seorang PNS, AJM dilarang untuk bertindak diluar ketentuan hukum serta selalu mengutamakan kepentingan negara dan tentu dilarang memanfaatkan PNS lain (bawahan) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan demi kepentingan pribadinya.

“Kami megapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti Laporan LBH KITA. LBH KITA memahami dalam menangani setiap pengaduan tentu terdapat hal-hal berbeda yang disampaikan antara pihak satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Direktur LBH KITA, Fachry, menegaskan kembali apa yang disampikan Simon. Cukup hanya dengan memperhatikan hal-hal yang disepakati bersama maka telah cukup membuktikan AJM melakukan pelanggaran disiplin derat.

Contohnya, terdapat hubungan hukum antara korban dengan AJM, AJM memberikan kuasa kepada Ormas, Ormas tersebut berdasar surat kuasa telah memasuki pekarangan tanpa izin, memasuki rumah (mendobrak mungkin dibantah), dan tentu sama-sama mengakui bahwa barang-barang milik korban dikeluarkan paksa dan dibawa paksa oleh orang-orang dengan dasar surat kuasa dari AJM.

“LBH KITA berkeyakinan tentu tidak ada yang setuju atau membenarkan tindakan main hakim sendiri (premanisme), apalagi bila dilakukan kepada sesama PNS, masuk kepekarangan orang lain, memaksa masuk rumah orang lain dan mengambil dan atau memindahkan barang milik orang lain tanpa izin,” ucapnya.

Terlebih kata Fachry, bila tindakan itu ternyata menimbulkan ketakutan atau trauma kepada seorang perempuan. Seorang PNS adalah wajah sebuah negara dan tauladan dari masyarakat sehingga bila seorang PNS dibenarkan untuk main hakim sendiri (premanisme) maka lembaga eksekusi swasta dan jurusita swasta akan menjamur, dan tentu yang tercipta adalah ANARKI.

Bila memperhatikan ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 maka tindakan AJM adalah Patut untuk dikategorikan sebagai Pelanggaran Disiplin Berat.

“Bahwa tujuan LBH KITA meminta agar KASN dapat menindak Bapak AJM adalah tidak semata demi kepentingan korban namun tujuannya adalah agar PNS kita semakin berkembang dan professional dan pada akhirnya tentu negara kita akan maju,” tutupnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar