Diduga Lalai Akibatkan Kematian Pengunjung, Pengelola Kolam Renang Hud-Hud Terancam Pidana 5 Tahun

Kolam renang Hud-Hud
Kolam renang Hud-Hud

KARAWANG-Kasus tewasnya pengunjung destinasi wisata kolam renang Hud-Hud yang menimpa seorang balita berusia 5 tahun berujung terancamnya pengelola destinasi tersebut hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan praktisi hukum dari Kantor Hukum Arya Mandalika, M. Abdul Azis.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ucapnya, Selasa (2/11/2021).

Disinyalir ada unsur keteledoran dari pihak pengelola kolam renang Hud-hud, maka kasus tewasnya DP bisa menjadi perkara pidana.

Baca juga : Seorang Balita Dikabarkan Tewas di Kolam Renang Hud-Hud

“Bila diperlukan, Kantor Hukum Arya Mandalika siap mengawal atau menjadi lawyer keluarga almarhum DP atas perkara ini,” tuturnya.

Ada unsur kelalaian atau tidak dari pihak pengelola kolam renang Hud-hud, Abdul Azis menjelaskan, proses pidana atas perkara ini harus dimulai oleh penyidik Polres Karawang.

Ia pun mendesak agar Polres Karawang untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus DP, bocah usia 5 tahun yang tewas tenggelam di di kolam renang wisata Taman Hud-hud, Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Baghdadi, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

“Nanti kan dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa bisa ketahuan ada unsur kelalaian atau tidaknya. Yang jelas hari ini proses penyelidikan harus dimulai oleh Polres Karawang,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar