KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan K selaku manajer Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya Kecamatan Tempuran sebagai tersangka kasus penyalahgunaan retribusi TPI Ciparagejaya yang merugikan negara hingga Rp1 Miliar lebih.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Syaifullah, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada Tanggal 27 Januari 2022 ketika tersangka K diangkat menjadi Manajer TPI Ciparagejaya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karawang No : 800/57/Diskan tentang Penetapan Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.
“K ini memiliki tugas untuk mengoperasionalkan TPI Ciparagejaya, proses pemungutannya dilakukan dengan cara hasil produksi laut dilelang dikenakan 2,4 persen dari nilai transaksi retribusi ke Dinas Perikanan,” kata Kajari dalam konferansi pers, Selasa (4/9/2024).
Kajari memaparkan, sejak Januari 2022 ssampai dengan Desember 2022, tersangka K berhasil memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720., namun dalam satu tahun 2022 tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245.714.359.
Masih menurut Kajari, perbuatan tersangka K merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, tersangka K juga melanggar Pasal 16 Ayat (1) Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 ‘Manajer TPI menyetorkan hasil pembayaran retribusi tempat pelelangan ikan kepada bendahara penerimaan dinas’.
“Sesuai dengan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361,” bebernya.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik, maka tersangka disangka dengan primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak 3 September 2024 sampai 22 September 2024 di Lapas Kelas IIA Karawang.
“Alasan Tim Penyidik melakukan penahanan adalah tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP,” tutup Kajari. (red).