Diduga Tak Berizin Gunakan Air Tanah, Pengelola Hotel Ini Terancam Pidana Penjara

Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Adanya dugaan penggunaan air bawah tanah oleh sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Interchange Telukjambe namun tidak memiliki izin mendapat sorotan dari akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar.

Gary menjelaskan, perusahaan yang menggunakan air tanah tanpa izin maka ada beberapa hal yang perlu ditekankan.

Bacaan Lainnya

Kata Gary, penggunaan air tanah atau air dalam memang diatur secara ketat. Dimana dalam aturan dibedakan secara tegas antara pengguna rumah tangga dan usaha.

“Tujuannya jelas, untuk melindungi ekosistem. Karena ketika air tanah digunakan secara berlebihan dan terjadi kerusakan lingkungan, dampaknya akan dirasakan secara luas,” ucap Gary.

Ia mengatakan, jika merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan baik UU Pengairan, UU Sumber Daya Air, maupun Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka setiap badan usaha wajib memperoleh izin pemanfaan air tanah karena bertujuan untuk komersialisasi.

“Hal tersebut dikarenakan air adalah kebutuhan pokok yang mana kebutuhan warga harus diutamakan terlebih dahulu. Jika hak warga tercukupi, barulah kegiatan usaha diperbolehkan. Sehingga yang bersangkutan baru bsa memperoleh izin,” ungkapnya.

Gary menegaskan, ancaman sanksinya juga sangat tegas terkait hal ini, yang terberat maksimal pidana penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Artinya, sambung Gary, perusahaan jangan bermain dengan hal ini. Jangan karena ingin untung, tetapi justru merugikan warga masyarakat yang ada disekitar lingkungan usahanya.

“Bahkan jika penggunaan air tanah dilakukan tidak dengan hati-hati, dapat mengakibatkan sumur milik warga menjadi kering,” tegasnya.

Jika badan usaha atau perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan air tanah, misalkan tidak mengantongi izin yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi.

“Ini juga perlu peran pengawasan dari pihak pemerintah daerah agar perusahaan tidak asal menjalankan kegiatan usahanya dan memiliki tanggung jawab secara hukum dan moral kepada masyarakat,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar