Diduga Tidak Realisasikan Anggaran Pemeliharaan Rp28 Juta, Inspektorat Diminta Periksa Lurah Plawad

Pemeliharaan Kantor Kelurahan Plawad yang terbengkalai.

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang melalu Kecamatan Karawang Timur memberikan anggaran pemeliharaan tahun anggaran 2024 kepada setiap kantor kelurahan yang berada di Kecamatan Karawang Timur .

Anggaran sebesar Rp28 juta itu telah disalurkan melalui dua tahap, namun hingga kini diduga anggaran pemeliharaan tersebut tidak direalisasikan oleh Lurah Plawad sampai lewat tahun anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Melalui sambungan selular WhatsApp, Bendahara Kecamatan Karawang Timur  H. Muhidin membenarkan bahwa untuk anggaran pemeliharaan tersebut memang ada yang diberikan secara dua tahap, tahap pertama sebesar Rp14 juta dan tahap kedua Rp14 juta .

“Anggaran tersebut dipergunakan untuk pemeliharaan di setiap kelurahan, termasuk Kelurahan Plawad yang mendapatkan anggaran tersebut,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

Muhidin meminta kepada media delik.co.id untuk mengonfirmasi langsung ke pihak Kelurahan Plawad apabila pemeliharaannya belum direalisasikan.

“Ketika memang belum terleasisasi agar media menghubungi Kelurahan Plawad kenapa sampai sekarang belum juga direalisasikan,” ujarnya.

Terpisah, Lurah Plawad Ropiudin membenarkan anggaran pemeliharaan untuk kelurahan sebesar Rp28 juta belum direalisasikan.

“Tadinya sama saya mau dipihakketigakan pakai CV, nanti juga akan direalisasikan tinggal tunggu keputusannya hari Jumat (10/1/12025) dengan LPM agar semuanya berjalan lagi seperti biasa,” ujarnya.

“Pemborong yang sudah disepakat sebelumnya tidak menyelesaikan dan nanti kita akan berikan ultimatum ke pihak pemborong, insyaAllah minggu depan sudah ada penggarapan lagi,” sambungnya.

Terpisah, pembuat anggaran Kecamatan Karawang Timur Retno ketika dikonfirmasi apakah boleh dana untuk pemeliharaan kelurahan dipihakketigakan mengaku akan dikonfirmasikan ke atasannya (Camat).

“Untuk hal ini belum bisa dijawab, karena kami harus berkomunikasi dahulu dengan atasan, apakah pekerjaan itu bisa dipihakketigakan atau tidak,” ucapnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, maka diharapkan pihak Inspektorat Kabupaten Karawang untuk memeriksa pihak Kelurahan Plawad. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *