KARAWANG-Proyek drainase yang berloksai di Kampung Sukamulya, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, hasilnya kecewakan warga lantaran dikerjakan asal jadi.
Proyek itu pun kemudian jadi viral, lalu Dinas PUPR Karawang kembali bongkar proyek diperbaiki. Namun sayangnya, pihak Dinas PUPR masih keukeuh sembunyikan siapa pelaksana proyek tersebut.
Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi menilai sikap PUPR Karawang yang tidak mau ungkap identitas pemborong drainase acakadut sebagai sikap pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Sebagai seorang pejabat mestinya paham tentang UU KIP dan konsekuensinya langgar UU tersebut,” ujarnya kepada delik.co.id, Senin (29/1/2024).
Imron menegaskan justru patut dicurigai ada apa dibalik ketidakterbukaan Dinas PUPR Karawang untuk tidak ungkap ke publik.
“Jangan-jangan ini proyek milik orang dalam (ordal) Dinas PUPR Karawang, jadi mereka enggak mau ungkap,” ucapnya.
Dirinya pernah mendapat informasi adanya dugaan ordal yang bermain di sejumlah proyek-proyek di Dinas PUPR Karawang.
“Validasi informasi itu perlu juga didalami oleh pihak APH, karena jelas jika benar ordal bermain maka itu sebuah pelanggaran penyalahgunaan jabatan,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, masih enggan berikan keterangan siapa pelaksana proyek drainase tersebut meski media delik.co.id kembali meminta keterangan untuk kesekian kalinya. (red).