Disnakertrans Karawang : Sponsor Nakal Pemeroses PMI Ilegal Bisa Dihukum

H. Ijum Junaedi, Kasie Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri PTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang
H. Ijum Junaedi, Kasie Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri PTSP Disnakertrans Kabupaten Karawang

KARAWANG-Disnakertrans Kabupaten Karawang melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri PTSP, H. Ijum Junaedi, menegaskan, sponsor nakal pemeroses Pekerja Migran Indonesia (MPI) bisa dijerat sanksi pidana, hal itu berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Dalam UU Perlindungan PMI, bilamana melakukan pelanggaran, keluarga bisa melaporkan ke aparat penegak hukum,” ucapnya, Jumat (7/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Kemudian Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melakukan tindakan, aturan di tindak oleh pengawasan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ketika dibahas terkait kasus PMI Unprosedural yang belakangan ini marak terjadi, seperti kasus PMI Dede Asiah yang dikirim ke Suriah hingga kasusnya viral. Lalu disusul kasus PMI Yuyun asal Desa Sukamulya, Cilamaya Kulon yang diduga diberangkatkan oleh Pa melalui Hj. Ys Banyusari dan beberapa kasus lainnya yang sudah terekspose pemberitaan di beberapa media. H. Ijum menyampaikan bahwa jika memang ada pelanggaran, hal tersebut bisa dilaporkan ke APH.

“Bisa dan ada Kepmen 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Pemberangkatan ke Timur Tengah,” tandasnya.

Lebih lanjut, dalam upaya pencegahan dan meminimalisir pemberangkatan PMI Unprosedural, pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi dan di Kabupaten Karawang sendiri sudah lima titik yang sudah dilaksanakan sosialisasi.

“Kita dari Dinas sering melakukan sosialisasi, baru lima titik dilakukan sosialisasi pencegahan PMI Unprosedural di Karawang,” ungkapnya.

Sementara Itu, menurut Aktivis Garda BMI Karawang Nunu Nugraha, terkait kasus PMI Unprosedural, baik dengan jalur perusahaan maupun perorangan, pelakunya juga bisa saja dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking-red) dengan jeratan hukuman pidana dan juga denda.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, yang dimana dalam aturan tersebut mengatur tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah diantaranya yang tertulis adalah 19 Negara, yaitu Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Terlebih, lanjautnya, proses pemberangkatan PMI secara legal kurang begitu diminati lantaran prosesnya pun dinilai sangat berbelit-belit, sehingga para oknum sponsor nakal lebih memilih jalur proses unprosedural dalam menjalankan usahanya. Seakan tak peduli terhadap aturan-aturan yang berlaku pun mereka tabrak.

“Padahal sangat jelas konsekuensinya jika ada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Pemerintah bisa saja mencabut Izin dan menutup Perusahaan tersebut,” ujarnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar