KARAWANG-Rencana pemberlakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Kota Karawang, seperti di Jalan Kertabumi dan Jalan Tuparev, terkesan asal-asalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Bagaimana tidak, baru saja bertebaran pengumuman di Media Sosial (Medsos) soal pemberlakukan ganjil genap mulai tanggal 14 Agustus 2021, tiba-tiba tidak jadi dilaksanakan.
Hal itu terungkap melalui pesan WhatsApp Awak Media dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Arip Bijaksana. Pernyataannya pun viral di medsos dan menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, karena aturan ganjil genap seperti main-main.
“Setelah mendengar aspirasi masyarakat sesuai petunjuk Bupati ganjil genap sebagai upaya pengendalian mobilitas di masa ppkm TIDAK JADI DILAKSANAKAN,” demikian kutipan pernyataan Kadishub.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mengatakan, perwakilan masyarakat itu bukan hanya pihak eksekutif saja tetapi legislatif pun menjadi perwakilan daripada masyarakat. Karenanya ia mengingatkan, instansi terkait dalam hal ini Dishub untuk selalu berkordinasi dengan Wakil Rakyat.
“Tanyakan kepada kami, masyarakat rido atau tidak dengan aturan seperti ini,” ujarnya.
Politikus Gerindra ini menyatakan, terlebih aturan ganjil genap itu harus berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, dan yuridis. Sementara Dishub sendiri belum berkordinasi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dalam rencana pemberlakukan aturan tersebut.
“Saya selaku Ketua Komisi III dengan anggota merasa tidak dilibatkan, untuk meminta pandangan kami kaitan dengan pemberlakukan sistem (ganjil genap.Red) ini,” ungkap HES, sapaan akrabnya.
HES menambahkan, berbicara kaitan dengan bagaimana mengurangi jumlah keramaian kendaraan, idealnya Pemkab Karawang terlebih dahulu melakukan kajian, baik itu kajian secara analisis transportasi termasuk juga kajian dampak ekonomi. Maka akan terlihat impact-nya terhadap para pedagang, khsususnya masyarakat karawang.
“Kalau pun pemberlakuan sistem ganjil genap, itu bukan kepada Plat Nomor/TNKB Karawang. Harusnya pemberlakuan itu untuk kendaraan di luar karawang. Kalau orang karawang nanti bingung, para pedagang kecil dari kampung-kampung yang ingin belanja ke Pasar Karawang, mau tidak mau harus punya kendaraan dua ataupun lebih,” jelasnya.
HES kembali menambahkan, jika dasar Pemkab Karawang ingin menindaklanjuti kaitan dengan aturan PPKM, ini menjadi misleading. Justeru membuat aturan itu berdasarkan sosiologi masyarakat. Jadi ketika kemacetan terjadi di jam berangkat dan jam pulang kerja, seharusnya Dishub sendiri dapat mengatur di sepanjang jalan itu agar lalu lintas lancar.
“Sepadan jalan itu dimanfaatkan untuk apa? Bagaimana tidak macet jika sepadan jalan semua dipake lahan parkir kendaraan dan sebagainya. Jadi Dishub harus melakukan penataan dahulu, baru aturan, apalagi sampai hari ini Dishub belum pernah berkordinasi dengan kami, kaitan dengan aturan itu. Jadi kami sepakat aturan ganjil genap dicabut kembali,” pungkasnya. (red)
5