Empat Ancaman Besar Bila Kawasan Karst Dipaksakan Ditambang PT MPB

Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) saat lakukan unjuk rasa penolakan PT MPB menambang kawasan Karst di Karawang Selatan.

KARAWANG-Dikeluarkannya izin pertambangan Kawasan Karst yang berlokasi di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan yang diperoleh PT Mas Putih Belitung (MPB) memantik penolakan publik Karawang.

Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) bersama Koalisi Melawan Tambang secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penambangan Kawasan Karst tersebut.

Bacaan Lainnya

Terbaru, Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan Republik Indonesia mengeluarkan kajian terkait empat ancaman besar bila Kawasan Karst dipaksakan untuk ditambang.

Berikut penjelasan empat ancaman besar :

1. Degradasi dan Hilangnya Sumber Mata Air

Kawasan Karst berfungsi sebagai sumber alami yang menyimpan dan mendistribusikan air dalam jumlah besar. Jika aktivitas pertambangan dilakukan di Kawasan tersebut maka struktur alami ini akan mengalami kerusakan.

Dampak dari degradasi ini akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang bergantung pada mata air dari kawasan Karst sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan domestik, pertanian, dan industri kecil. Selain itu, perubahan struktur tanah akibat penambangan dapat meningkatkan aliran liar di permukaan, sehingga berpotensi kekeringan di musim kemarau dan potensi banjir di musim hujan.

2. Pemanasan Global

Kawasan Karst berperan penting dalam menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer melalui proses pelarutan batu gamping. Proses ini membantu mengurangi jumlah CO₂ di udara, yang merupakan gas rumah kaca penyebab pemanasan global. Penghancuran batuan gamping akibat penambangan menghilangkan permukaan alami yang berinteraksi dengan air hujan untuk menangkap CO₂ Dampak dari hilangnya fungsi ini akan mempercepat peningkatan konsentrasi CO₂ di atmosfer, yang berkontribusi langsung terhadap pemanasan global.

Selain itu, aktivitas tambang yang menggunakan bahan bakar fosil dalam operasionalnya juga meningkatkan emisi karbon, memperburuk efek rumah kaca.

3. Gangguan Kesehatan

Kawasan karst yang ditambang menghasilkan debu dalam jumlah besar dari aktivitas peledakan, pemecahan, sampai pengolahannya. Jika aktivitas ini terus dilakukan, partikel debu halus akan menyebar ke udara dan terhirup oleh masyarakat sekitar.

Dampak dari pencemaran udara ini akan dirasakan secara langsung oleh warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, yang berisiko mengalami gangguan pernapasan seperti batuk kronis, asma, hingga penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

Selain itu, tingginya kadar debu di udara dapat mengiritasi mata dan kulit, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat udara yang tercemar.

4. Konflik Sosial

Menurut teori Homer-Dixon, konflik dapat muncul akibat kelangkaan sumber daya yang disebabkan oleh degradasi lingkungan. Dalam konteks penambangan karst, eksploitasi batuan gamping dapat mengakibatkan hilangnya sumber mata air, yang kemudian memicu ketegangan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan tambang.

Masyarakat lokal yang kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan domestik dan pertanian sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan. Sementara itu, keuntungan dari eksploitasi sumber daya lebih banyak dinikmati oleh pihak industri. Ketidakadilan ini memicu protes, demonstrasi, dan bahkan bentrokan antara masyarakat dengan aparat atau perusahaan tambang Selain itu, kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak tambang sering kali terpecah, menciptakan konflik horizontal yang memperlemah solidaritas sosial.

Melihat empat dampak besar tersebut Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Kebangsaan Republik Indonesia memberikan imbauan kepada Pemerintah untuk :

1. Membatalkan izin eksploitasi PT MPB di kawasan Karst Karawang karna berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dan meninjau ulang kebijakan terkait pemanfaatan kawasan KARST.

2. Melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pihak yang mencoba mengeksploitasi kawasan Karst tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosialnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *