Gary : Saya Sudah Lama Prediksi Bupati Blunder Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Viralnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terancam kena sanksi dari KASN lantaran dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Karawang dalam hal pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sebetulnya sudah lama diprediksi akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP), Gary Gagarin Akbar.

“Menanggapi rekomendasi pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Karawang terkait pengangkatan dokter Fitra sebagai Dirut RSUD dari KASN, hal itu sudah saya prediksi dalam statemen saya beberapa waktu yang lalu,” kata Gary kepada delik.co.id, Selasa (28/3/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

Gary menjelaskan, keputusan (Beschikking) yang dibuat oleh Bupati itu harus memenuhi syarat formil dan materiil agar sah dan mengikat. Syarat formil artinya dalam mengeluarkan suatu keputusan harus sesuai dengan tata cara yang dipersyaratkan/prosedur.

“Misalnya, harus dibuat oleh organ yang berwenang, tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, harus diberi bentuk, isi dan tujuan harus sesuai dg peraturan dasarnya,” ucap kandidat doktor ilmu hukum ini.

Ia melanjutkan, syarat materiil artinya substansi dalam suatu keputusan (beschikking) harus berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini, Bupati tidak memperhatikan prasyarat tersebut. Penunjukkan dokter Fitrah sangat terlihat adanya conflict of interest yang dilakukan oleh Bupati,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Bupati dalam mengeluarkan Keputusan tersebut tidak memperhatikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik seperti Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas kehati-hatian, dan lain sebagainya. Sehingga Keputusan yang dihasilkan menimbulkan celah yang sangat lebar, seperti yang ia sampaikan waktu itu.

“Dengan keluarnya rekomendasi dari KASN, ini menegaskan Bupati tidak mampu melaksanakan jabatannya dengan baik. Apalagi dalam UU Pemerintahan Daerah ada kewajiban Kepala Daerah untuk menaati peraturan perundang-undangan dan tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau golongan,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar