KARAWANG-Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat pembahasan bersama Dinas PRKP, DPMPTSP, PUPR, Bappeda, Bapenda serta Bagian Hukum Setda Karawang, Senin (6/11/2023).
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Acep Suyatna mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif Komisi III yang awalnya ditujukan kepada potensi PAD pada Tempat Pemakaman Komersil (TPKom). Namun pada perjalanannya berubah menjadi lebih universal hingga pada tempat pemakaman umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).
“Sebagaimana diketahui di Karawang sudah berdiri sejumlah TPKom, namun ternyata keberadaan nya belum menghasilkan PAD yang optimal. Bahkan sejak adanya TPKom beberapa tahun lalu hingga tahun 2022 hanya menghasilkan PAD Rp1,2 miliar saja. Sehingga kami menganggap perlu adanya regulasi yang mengatur secara khusus untuk menggali potensi PAD di TPKom. Namun karena Kabupaten Karawang juga belum memiliki Perda terkait Pemakaman, maka kami masukan juga terkait TPU dan TPK,” ujar Acep.
Ia mengungkapkan, selama ini PAD yang dihasilkan dari TPKom hanya pada sektor PBB, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir dan PPJ. Sementara pada sektor BPHTB serta retribusi Jasa Pengelolaan TPKom belum dapat dipungut.
“Kita tahu bahwa transaksi di TPKom ini untuk satu liang lahat saja bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, tapi PAD yang dihasilkan masih sangat minim. Kami di Pansus ini akan mengkaji apakah bisa BPHTB serta retribusi jasa pengelolaannya ditarik sebagai PAD juga atau tidak,” ungkap legislator Fraksi PKB tersebut.
Masih kata Acep, pembahasan ke depan bukan hanya melibatkan OPD terkait, tetapi juga akan melibatkan BPN serta pengelola TPKom yang ada di Karawang.
“Kami ingin Pansus ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, sehingga kami menganggap perlu adanya masukan dari seluruh pihak terkait. Kedepan kami akan meminta pandangan dari BPN dan juga pihak pengelola TPKom yang ada di Karawang,” pungkasnya. (red).
4.5