Hilman Tuding Pelaporan PT HBSP Salah Alamat dan Lakukan Fitnah kepada Kades Sukaluyu

KARAWANG-Wakil Ketua Adat Hubungan Sosial dan Industri Paguyuban Kujang (Kutatandingan Jaya Menang), Hilman Tamimi, menuding PT HBSP telah salah alamat dengan melaporkan Kepala Desa (Kades) Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur, LH, ke Kejati Jabar atas dugaan lakukan tindak pidana korupsi.

“Kami juga menilai PT HBSP telah melakukan fitnah terhadap Kades Sukaluyu karena lahirnya komitmen fee untuk memberikan kontribusi kepada Desa Sukaluyu diikat sebelumnya oleh perjanjian antara PT HBSP dengan Bumdes Desa Sukaluyu,” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (12/6/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Bumdes sebagai lembaga usaha desa berhak melakukan kegiatan usaha atau berkerjasama dengan siapapun untuk mengelola potensi sumberdaya. Salah satu objek usahanya adalah potensi sumberdaya yang ada di daerah tersebut.

Lahirnya Bumdes merupakan suatu wujud atau bentuk ikhtiar agar demokrasi ekonomi  di desa tersebut terwujud dengan tujuan agar terjadinya suatu keseimbangan sosial dan mengurai ketimpangan ekonomi ditengah-tengah masyarakat, dengan adanya distribusi ekonomi di tengah masyarakat maka masyarakat di desa tersebut dapat merasakan kemaslahatan atas tumbuhnya kemajuan pembangunan dan peradaban sosial modern berbasis industri.

“Contohnya seperti di Desa Sukaluyu, salah satu desa industri yang memiliki pabrik-pabrik PMA berinvestasi di sana, maka salah satu strategi yang paling memungkinkan agar masyarakatnya tidak hanya menjadi  objek saja di tengah industri hulu yang sedang menggerakkan modalnya maka dengan cara membangun Kerjasama, itulah salah satu cara agar kesetaraan desa dan kesempatan kerja masyarakatnya tersebut dapat terwujud,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pPerusahaan hulu dan perusahaan sekunder pendukung harus memperhatikan kepentingan hajat hidup orang desa tersebut sehingga masyarakat yang ada desa tersebut dapat terbantu tumbuh secara ekonomi atau berpenghasilan dan berdaya guna secara sosial.

“Artinya mata rantai kapitalisasi yang sedang bergerak di desa tidak hanya di kuasai atau didominasi oleh pihak pihak tertentu saja tanpa memperhatikan akar sosial yang tumbuh di desa tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini penguasaan sumber daya yang bisa di kelola oleh masyarakat setempat dan memiliki nilai jual ekonomis adalah pengelolaan limbah industri sisa produksi dan wajar jika ada pengelola atau pengusaha dari luar desa tersebut  mendapatkan kesempatan untuk mengelola pada akhirnya harus berbagi rejeki dengan masyarakat disana yang di wakili oleh Bumdes, sehingga pemangku kebijakan di sana dan masyarakatnya tidak hanya menjadi penonton saja.

tTeapi ikut juga menggerakkan pentaholik bisnis secara berkesinambungan dan dalam persepektif ekonomi liberal penyebab tumbuhnya kemiskinan di suatu daerah akibat dari adanya modal yang terbang keluar ( kapital flight), sehingga sub bidang usaha pendukung lainnya tidak mendapatkan putaran akibat dari putusnya mata rantai ekonomi di daerah tersebut. Ketidak seimbangan ini berdampak luas terhadap sendiri – sendi kehidupan sosial masyarakat tersebut karena kesenjangan dan ketidaksetaraan sosial ini akan menimbulkan konflik sosial dan tingginya kriminalitas baik secara laten maupun masif terbuka.

Dalam fenomena tersebut, ia meminta agar lembaga Kejaksaan pun jangan gegabah memproses pengaduan yang disampaikan oleh PT HBSP melalui pengacaranya, karena ketika aspek hukum dipaksakan tanpa melihat kompetensi mengadili atau menuntut bukan pada fungsinya, maka berpotensi menimbulkan penegakan hukum yang sesat dan sewenang-wenang.

Hukum harus seimbang dengan kaidah-kaidah sosial dan budaya yang berkembang di suatu daerah agar keberlakuan hukum ini bisa diuji dan pastikan ada kemaslahatannya  bagi masyarakat. Apalagi kalau mengutip dari kata-kata Cicero ‘hukum yang tertinggi itu adalah kesejahteraan rakyat.’

“Nah dari sini kita bisa menguji bahwa adakah kemaslahatan bagi masyarakat Sukaluyu akibat dari terjadinya pelaporan PT HBSP yang melaporkan kepala desanya atas dugaan tindak pidana korupsi ? Saya kira peristiwa tersebut hanya menjadi pemantik timbulnya persoalan baru yang memperkeruh suasana kebatinan antara masyarakat Sukaluyu dengan PT HBSP sehingga mengancam kondusivitas yang telah lama tentram adem ayem di sana,” katanya.

Alasan kedua menurutnya pelaporan tersebut tidak berdasar karena yang timbul hanya rangkaian dan narasi opini liar saja. Karena jelas-jelas ada perjanjiannya dengan Bumdes business to business ( PT HBSP dengan Bumdes Sukaluyu), artinya perbuatan hukum tersebut bukan dengan Kepala Desa Sukaluyu tetapi dengan lembaga yang berhak dan berwenang secara sah. Jikalau memang tidak mau berbagi rejeki dengan masyarakat maka tidak perlu realisasi sebagaiman dalam isi perjanjian tersebut.

“Berarti kan publik bisa menilai bagaimana sikap manajemen sosial dari PT HBSP yang tidak mau turut serta membangun peradaban sosial  di Desa Sukaluyu itu sehingga menjadi lebih baik berdaya saing dan sejahtera lagi,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *