Imbas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Dokter Fitra, Cellica Terancam Dimakzulkan

Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Selain mendapat teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penunjukan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021, Cellica Nurrachadiana juga bisa terancam dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Karawang.

“Karena pelanggaran yang dilakukan Cellica kalau kita baca direkomendasi KASN itu kan masuk pelanggaran berat dan memang kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap UU dan melakukan pembuatan keputusan yang menguntungkan golongan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, maka dapat dijadikan sebagai dasar pemakzulan,” kata akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang ini kepada delik.co.id, Selasa (28/3/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Polemik Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Meluas, LSM NKRI Ancam Demo Jika Cellica Abaikan Jeritan Rakyat

Kandidat doktor ilmu hukum ini juga menjelaskan adanya pertanyaan apakah semua fasilitas yang diterima Plt ikut tidak sah dan diharuskan kembali ke negara, pada prinsipnya dalam konteks Hukum Administrasi Negara khususnya dengan Beschikking (Keputusan Tata Usaha Negara) ada prinsip atau Asas Praduga Rechmatig artinya keputusan yang dibuat oleh pejabat tata usaha negara harus dianggap sah smpai ada pembatalan sendiri dari pejabat tersebut atau dibatalkan oleh pengadilan.

“Artinya ketika orang tersebut mengambil keputusan dalam masa legalitas SK Bupati, maka keputusan yang pernah diambil tetap sah dimata hukum,”pungkasnya.

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

Diketahui sebelumnya, melalui Surat KASN tertanggal 17 Februari 2023 tentang pelanggaran sistem merit pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang tersebut, KASN merekomendasikan agar Bupati Karawang segera ‘MEMBATALKAN’ Surat Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana.

Kemudian, KASN juga merekomendasikan agar dokter Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Jika Bupati Karawang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sanksi bisa diberikan berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penertiban keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran. Kemudian sanksi (4) hukuman disiplin untuk pejabat berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar