Polemik Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Meluas, LSM NKRI Ancam Demo Jika Cellica Abaikan Jeritan Rakyat

Ketum DPP LSM NKRI, H. ME. Suparno.
Ketum DPP LSM NKRI, H. ME. Suparno.

KARAWANG-Polemik pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang kembali mencuat, pasca adanya surat Komisi Apatarur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana tertanggal 17 Februari 2023.

Sebagai fungsi sosial kontrol dan pemerintahan, DPP Laskar NKRI ikut angkat bicara mengenai persoalan ini.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP Laskar NKRI, H. ME. Suparno menyampaikan, pertama dari sisi peraturan Perundang-undangan, surat rekomendasi “dugaan pelanggaran merit” dari KASN kepada Bupati Karawang tersebut sudah tepat dan sesuai suara publik Karawang selama ini, tentang polemik pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana tertanggal 21 Juni 2021.

H. ME. Suparno menegaskan, pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasalnya, dr. Fitra Hergyana yang baru memiliki jabatan fungsional dokter ahli pertama, tiba-tiba bisa diangkat menjadi Plt Dirut rumah sakit kelas B.

Baca juga : Polemik Sanksi Dugaan Langgar Sistem Merit, Peradi Karawang Minta APH Turun Periksa Fitra

“Dari awal pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang ini sudah menjadi polemik di berbagai media masa yang memberitakan, dan banyak mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Sampai akhirnya sekarang mendapat teguran langsung dari KASN,” tutur H. ME. Suparno, melalui rilisnya kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Kedua, sambung Ketum, publik juga sempat menyoroti tentang perpanjangan masa jabatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.
Karena berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 1 angka (26) menjelaskan, bahwa Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat yang definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 tahun.

“Saat itu publik juga mempertanyakan kenapa masa jabatan Plt Dirut RSUD Karawang sudah habis, tapi kembali diperpanjang oleh bupati. Apa benar tidak ada dokter senior lain yang layak menjadi Dirut RSUD yang definitif. Artinya, yang memang memiliki Jabatan Fungsional Dokter Ahli Madya, sesuai ketentuan Perundang-undangan,” timpalnya.

Ditambahkan H. ME. Suparno, surat rekomendasi dugaan pelanggaran merit dari KASN tersebut memiliki kesimpulan bahwa Bupati Karawang harus MEMBATALKAN Surat Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana.

Kemudian, KASN juga merekomendasikan agar dr. Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Jika Bupati Karawang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Ya, bisa saja Bupati Karawang mendapatkan sanksi dari Presiden Jokowi atau teknisnya melalui Kemendagri. Jika Bupati Cellica mengabaikan surat dari KASN tersebut,” tegas Ketum.

Ketiga, masih disampaikan H. ME. Suparno, yang sangat mencolok dari pandangan publik Karawang adalah perjalanan karier dr. Fitra Hergyana di Kabupaten Karawang. Karena dalam kurun waktu tidak lebih dari 5 tahun, karier dr. Fitra Hergyana langsung melejit. Yaitu dari mulai CPNS sampai dengan diangkat menjadi Plt Dirut RSUD Karawang yang saat itu juga ditunjuk oleh Bupati Karawang sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19.

“Tidak bisa dipungkiri jika karier dr. Fitra Hergyana di Karawang begitu cepat, melebihi banyak senior ASN yang lain. Katanya persoalan ini juga menimbulkan kecemburuan bagi ASN lain yang sudah puluhan tahun meniti karier di Karawang,” terang Ketum.

“Maka wajar jika publik mulai mencium adanya kedekatan khusus (saudara) antara Bupati Cellica dengan dr. Fitra Hergyana. Apalagi melalui postingan-postingan kedekatan keduanya di media sosial. Maka, dari sinilah publik mulai menduga adanya unsur KKN dalam pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang,” timpalnya.

Keempat, H. ME. Suparno juga mengingatkan, agar hal serupa tidak terjadi di lembaga PERUMDAM Tirta Tarum Karawang yang saat ini juga dijabat oleh Plt Dirut yang belum definitif. Meskipun sudah digelar Panitia Pelaksana (Pansel), tetapi jabatan Plt Dirut PERUMDAM Tirta Tarum Karawang harus segera dicarikan penggantinya yang definitif.

“Selain itu, kami DPP Laskar NKRI juga mengingatkan untuk beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih rangkap jabatan. Karena apapun alasannya, rangkap jabatan kepala dinas jelas akan mengganggu pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Kelima terakhir, H. ME. Suparno kembali mengingatkan, agar Bupati Cellica lebih serius lagi dalam melaksanakan tugasnya di akhir masa jabatan. Jangan sampai publik selalu menduga jika setia kebijakan populis yang dikeluarkan Bupati Cellica hanya untuk interest kelompok atau golongannya.

“Bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan, tetapi masalah ekonomi, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya. Kami ingatkan kembali mengenai jalan rusak, sekolah rusak dan persoalan Karawang lainnya, khususnya yang menyangkut predikat Karawang miskin ektream,” katanya.

“Jika di akhir masa jabatannya Bupati Cellica masih mengabaikan jeritan masyarakat, maka kami dari DPP Laskar NKRI siap menggelar parlemen jalanan, menggelar aksi demonstrasi secara besar-besaran,” tutup Ketum. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *