Polemik Sanksi Dugaan Langgar Sistem Merit, Peradi Karawang Minta APH Turun Periksa Fitra

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Bergulirnya polemik Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mendapat teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait penunjukan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021 mendapat sorotan dari Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.

Atas persoalan ini, Asep Agustian meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Karawang untuk mulai melakukan penyelidikan. Karena jika benar pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang ini melanggar sistem merit, maka setiap gaji yang diterima dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021, maka disinyalir memenuhi unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bacaan Lainnya

“Artinya nanti bisa jadi dr. Fitra Hergyana harus mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya selama ia menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021. Karena apa yang dinikmati dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, jelas disinyalir ada unsur KKN,” tutup Askun, sapaan akrabnya, Selasa (28/3/2023).

Baca juga : Bupati Karawang Terancam Sanksi Gegara Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD Karawang

Askun dan eleman masyarakat lainnya sebenarnya sudah mengingatkan Bupati Cellica dari awal melalui pemberitaan di media masa. Yaitu dimana pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang diduga ada pelanggaran kebijakan.

Bahkan saat itu, kata Askun, banyak dokter senior di RSUD Karawang yang merasa heran, karena sekelas dokter Fitra Hergyana yang hanya memiliki Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama bisa diangkat menjadi Plt Dirut RSUD Karawang. Tetapi beberapa dokter senior yang melakukan protes saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa manut terhadap kebijakan Bupati.

“Melalui media masa, saat itu juga saya singgung, kok bisa ya sekelas dokter Fitra bisa diangkat jadi Plt Dirut RSUD Karawang yang masuk kategori rumah sakit kelas B. Padahal saat itu ada beberapa dokter senior yang lebih layak untuk diangkat menjadi Plt (Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya),” ujarnya.

Baca juga : Gary : Saya Sudah Lama Prediksi Bupati Blunder Angkat Fitra Sebagai Plt Dirut RSUD

Askun juga menyampaikan, saat itu ia sempat meminta Bagian Hukum atau Bagian Kepegawaian (BKPSDM, red) Pemkab Karawang untuk memberikan masukan yang benar kepada Bupati Karawang, terkait pengangkatan dokter Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Tetapi entah bagaimana ceritanya, akhirnya Bupati Cellica ‘keukeuh’ mengangkat dr. Fitra Hergyana menjadi Plt Dirut RSUD Karawang.

“Bahkan saat itu juga saya sindir, jangan karena faktor kedekatan, ujug-ujug Bupati Cellica mengangkat dokter Fitra jadi Plt Dirut RSUD. Masyarakat sudah mengingatkan dari awal, tapi Bupatinya tetep ngeyel. Dan pada akhirnya kebijakan itu sekarang menjadi masalah dan mendapat teguran keras dari KASN,” kata Askun.

Askun melanjutkan, pada awal tahun 2022 ia juga mengaku sempat mempertanyakan mengenai jabatan Plt Dirut RSUD Karawang yang tak kunjung definitif. Karena sejak diangkat Juni 2021, jabatan Plt Dirut RSUD oleh dokter Fitra Hergyana tak kunjung ada pengganti jabatan Dirut yang definitif.

“Artinya, Bupati Cellica terus-terusan mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa jabatan Plt Dirut RSUD Karawang kepada dokter Fitra Hergyana. Padahal pengangkatannya juga sudah jelas melanggar Undang-undang ASN tentang sistem merit,” tegas Askun.

Diketahui sebelumnya, melalui Surat KASN tertanggal 17 Februari 2023 tentang pelanggaran sistem merit pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang tersebut, KASN merekomendasikan agar Bupati Karawang segera ‘MEMBATALKAN’ Surat Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang terhadap dr. Fitra Hergyana.

Kemudian, KASN juga merekomendasikan agar dokter Fitra Hergyana kembali melaksanakan tugasnya sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Karawang, bukan lagi sebagai Plt Dirut RSUD Karawang.

Jika Bupati Karawang tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, maka KASN akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sanksi bisa diberikan berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penertiban keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran. Kemudian sanksi (4) hukuman disiplin untuk pejabat berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar