KARAWANG-KPU Kabupaten Karawang gelar acara Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024 di Brits Hotel, Jumat (2/8/2024).
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana juga suguhkan diskusi permasalahan pencalonan paslon dengan hadirkan Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana dan Dosen Komunikasi Paramadina Erik Ardiyanto sebagai narasumber.
Berikut jadwal tahapan pencalonan paslon Pilkada Karawang 2024 :
1. Pendaftaran paslon : 27-29 Agustus 2024
2. Pemeriksaan Kesehatan : 27 Agustus-2 September 2024
3. Penelitian Administrasi : 29 Agustus-4 September 2024
4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi : 5-6 September 2024
5. Perbaikan persyaratan administrasi : 6-8 September 2024
6. Penelitian perbaikan syarat administrasi : 6-14 September 2024
7. Pengumuman hasil perbaikan administrasi : 13-14 September 2024
8. Tanggapan masyarakat : 15-18 September 2024
9. Klarifikasi tanggapan masyarakat : 15-21 September 2024
10. Penetapan pasangan calon : 22 September 2024
11. Pengundian nomor urut pasangan calon : 23 September 2024
Baca juga : Buka Acara Sosialisasi Pendaftaran Cabup Cawabup, Mari Ajak Publik Tolak Politik Uang
Setelah tahapan pencalonan paslon selesai, maka tahapan berikutnya adalah masa kampanye yang diselenggarakan pada 25 September-23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Kemudian pada 27 November sampai 16 Desember 2024 pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Untuk diketahui, pergantian calon atau pasangan calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik (sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024), dalam hal :
1. Berhalangan tetap, meliputi keadaan :
a. Meninggal dunia (dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat).
b. Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
2. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
3. Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. (red).