KARAWANG-Wakil Ketua Umum Kadin Karawang Arif Dianto sangat mengapresiasi atas terjalinnya kerjasama contract farming antara Pemkab Karawang dengan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (6/5/2025).
Arif menilai, contract farming merupakan suatu sistem kerja sama di bidang pertanian, di mana petani dan perusahaan atau pembeli membuat perjanjian untuk memproduksi dan memasok produk pertanian tertentu.
“Dalam sistem ini, petani sepakat untuk memproduksi produk pertanian sesuai dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan oleh perusahaan atau pembeli, dan perusahaan atau pembeli sepakat untuk membeli produk tersebut dengan harga yang telah disepakati,” kata Arif yang juga Ketua Umum NHRI kepada delik.co.id, Selasa (6/5/2025).
Arif memaparkan sejumlah keunggulan contract farming. Di antaranya ada peningkatan pendapatan petani, pengurangan risiko, peningkatan kualitas produk, dan perluasan akses pasar.
Pola contract farming dapat membantu petani meningkatkan pendapatan mereka dengan menyediakan harga yang stabil dan terjamin, sehingga dapat membantu mengurangi risiko bagi petani karena perusahaan atau pembeli telah sepakat untuk membeli produk pertanian yang dihasilkan.
“Dalam hal peningkatan kualitas produk, contract farming dapat membantu meningkatkan kualitas produk pertanian karena perusahaan atau pembeli dapat memantau dan mengontrol proses produksi,” ujar aktivis 98 ini.
Arif menegaskan, sistem kerjasama contract farming pun dapat membantu petani meningkatkan akses pasar karena perusahaan atau pembeli telah memiliki jaringan distribusi yang luas.
Namun, contract farming juga memiliki beberapa tantangan, di antaranya ketergantungan pada perusahaan atau pembeli, keterbatasan fleksibilitas, serta risiko ketidakpatuhan.
Petani dapat menjadi tergantung pada perusahaan atau pembeli dikarenakan mereka telah sepakat untuk membeli produk pertanian yang dihasilkan.
Selain itu, contract farming dapat membatasi fleksibilitas petani dalam mengambil keputusan tentang produksi dan pemasaran produk pertanian. Perusahaan atau pembeli dapat tidak mematuhi perjanjian, sehingga petani dapat mengalami kerugian.
“Dalam implementasinya, contract farming dapat memiliki berbagai bentuk dan struktur, tergantung pada kebutuhan dan tujuan para pihak yang terlibat,” tutupnya. (red).





