KARAWANG-Kendati diketahui belum miliki izin TDUP, namun nyatanya Kafe D’Tipsy masih lolos dari jeratan sanksi penutupan. Kafe tersebut hanya diberi sanksi ringan dengan tidak membolehkan lagi operasional di malam hari sampai dinihari.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Jawa Barat, Endang Suryana, mencium aroma dugaan kongkalingkong antara oknum pejabat Disperindag dengan pemilik kafe.
“Patut dicurigai kenapa kafe itu tidak langsung ditutup, karena sebelumnya ada pejabat Disperindag yang menginformasikan ke saya bahwa pihaknya akan langsung melakukan penyegelan bersama Sat Pol PP terhadap Kafe D’Tipsy,” katanya kepada Delik.co.id, Rabu (24/2/2021).
Baca juga : Disidak Disperindag dan Satpol PP, Kafe D’Tipsy Disanksi
Ia menegaskan, pihak Disperindag dan Satpol PP harus tegas dengan siapapun yang mengangkangi perizinan tanpa pandang bulu. Apalagi Kafe D’Tipsy juga sudah tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Karawang tentang PPKM.
“Kalau melanggar ya tutup, jangan mengulur-ulur waktu, apalagi pihak D’Tipsy tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Karawang” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP merencanakan akan menutup Kafe D’Tipsy secara bertahap.
“Yang jelas (Kafe D’Tipsy-red) enggak punya izin,” ucapnya.
Namun ketika delik.co.id mempertanyakan apakah pihaknya telah mengajukan surat penutupan Kafe D’Tipsy ke Satpol PP, Suroto mengakuinya belum mengajukan.
“Besok rencananya baru diajukan,” pungkasnya. (red).