Kasus Bentrokan Warga Sukaluyu dan Simpatisan PT HBSP, Hamid D. Samairja, S.H., M.H. : Kami Sudah Berdamai, Laporan Sudah Cabut

Kuasa hukum Persatuan Lembaga Desa Sukaluyu, Hamid, S.H.,M.H.
Kuasa hukum Persatuan Lembaga Desa Sukaluyu, Hamid D Samairja, S.H.,M.H.

KARAWANG-Kuasa hukum Persatuan Lembaga Desa Sukaluyu, Hamid D Samairja, S.H.,M.H. akhirnya angkat bicara terkait beredarnya kabar perdamaian antara Perhimpunan Lembaga Desa Sukaluyu dengan Dirut PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (PT HBSP), Ali Mukaddas, terkait kasus bentrokan pada saat terjadinya aksi damai warga Desa Sukaluyu ke PT Aichikiki Autoparts Indonesia (PT AAI) pada Senin (4/10/2021) kemarin, yang dipicu sengkarut pengelolaan limbah.

Menurut Hamid, pada Kamis (7/10/2021) telah terjadi komunikasi antar pihak lembaga-lembaga Pemdes Sukaluyu dengan PT HBSP yang langsung dihadiri Dirut PT HBSP, Ali Mukaddas. Kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan berkas laporan di Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

“Kemarin pelaporan sudah dicabut oleh lingkungan, yang membuka LP-nya itu kan Kang Sanadi Bule selaku penanggung jawab aksi kemarin di PT AAI. Adapaun diterima atau tidak diterima (pencabutan pelaporan) itu kewenangan Polres Karawang,” kata Hamid kepada delik.co.id, Minggu (10/10/2021).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya perdamaian itu boleh saja dilakukan dalam konteks apapun selama itu sifatnya baik. Adapaun masalah proses pidananya dilanjut atau tidak oleh pihak kepolisian itu bukan kewenangan pihaknya.

“Yang kita laporkan itu Pasal 170 KHUP ya, ini termasuk delik kejahatan terhadap ketertiban umum. Tetapi kami selaku lingkungan sebagai korban secara kemanusian kami telah berdamai, meski tidak menghapus pidananya,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar