Kasus Indogrosir Melehoy, Pengamat : Disnaker dan Pengawasan Ketenagakerjaan Saling ‘Lempar’, APH Pura-Pura Tutup Mata

AsepAgustian, S.H., M.H.
AsepAgustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Polemik dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan Indogrosir Karawang tampaknya masih terus berlanjut.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Joao De Araujo, mengaku pihaknya belum menerima laporan dari pihak manapun, termasuk dari Disnakertrans Kabupaten Karawang, perihal adanya dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dilakukan pihak Indogrosir Karawang atas memperkerjakan siswa PKL sampai malam hari.

Bacaan Lainnya

“Siswa PKL itu boleh mengikuti jam operasional (kerja), tapi tidak boleh dishift (apalagi sampai malam hari). Untuk sekarang kami belum ada masukan ataupun informasi, jadi nanti dari pengawasan akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,’ ucapnya kemarin.

Baca juga : Pekerjakan Siswa PKL Sampai Malam Hari dan Lebih Dari Tiga Jam, Indogrosir Karawang Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Belum adanya laporan atau informasi yang masuk ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan perihal kasus Indogrosir Karawang menjadi sebuah kejanggalan.

Pasalnya, ketika kasus Indogrosir Karawang mencuat pertama kali lalu kasus tersebut dikonfirmasikan ke Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, beliua menyampaikan ke media delik.co.id, bahwa pihaknya telah meneruskan informasi tersebut ke Bidang Pengawasan.

““PKL itu ranahnya pendidikan, sebaiknya konfirmasikan juga dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tapi saya juga sudah sampaikan ke pengawasan untuk dicek,” tandasnya, Jumat (22/3/2024).

Baca juga : Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pengamat Minta Disnaker Karawang Tindak Tegas Indogrosir

Pengamat sosial dan politik Kabupaten Karawang Asep Agustian, menuding antara Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi jabar saling lempar tangan.

“Kenapa sih harus saling lempar. Kepala Disnakertran kalau memang belum sampaikan informasi ke Bidang Pengawasan ya katakan saja belum. Apakah Kadisnakertrans ini memang mau dianggap bersih terus, dia berdalih..tidak…tidak…padahal itu benar, dia bilang benar padahal tidak. Apakah memang seperti itu tipikal dia?” kata Askun, sapaan akrabnya, dengan nada kesal, Rabu (27/3/2024).

Askun mengendus tidak ada keseriusan pada stakeholder untuk menuntaskan kasus Indogrosir Karawang mungkin karena mereka anggap kasus ini enteng dan biasa saja.

Baca juga : Praktisi Hukum : Diduga Langgar UU Ketenagarkerjaan, Indogrosir Karawang Terancam Didenda RP400 Juta

“Kalau memang mereka serius, memang boleh enggak sih secara aturan siswa PKL dipekerjakan sampai larut malam seperti karyawan, okelah siswa PKL itu dapat upah harian, itu berarti Indogrosir Karawang telah pekerjakan anak di bawah umur dan itu enggak boleh pekerjakan anak dibawah umur,” ujarnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

Askun mengingatkan kepada Kadisnakertrans Karawang jangan bermain dibalik kata-kata, yang seolah-olah dia kadis paling bersih, paling hebat dan paling pintar.

“Jujur saya muak mendengarnya. Kalau mau serius dituntaskan ya seriuskan lah. Bagaimaka kalau kasus itu menimpa pada anak kadis itu, apakah dia akan menerima, pasti dia tidak akan menerima,” tegasnya.

Melihat kasus itu tampak tidak ada ujungnya, Askun menilai Indogrosir Karawang seperti perusahaan yang kebal hukum sampaik tingkat penyidik Polres Karawang tidak mau menyentuhnya.

“Kenapa sih tingkat intelijen Polres Karawang tidak jalan. Harusnya ketika pemberitaan kasus Indogrosir sudah menyebar kemana-mana pihak intelijen Polres Karawang itu sudah tanggap dan cepat bergerak. Ini lagi-lagi tingkat intelijen tampak melempen dan tutup mata,” tandasnya.

Kalau kasus ini dibiarkan, kata Askun, maka lagi-lagi masyarakat yang jadi korban dan dirugikan.

Askunn mendesak agar pihak intel Polres Karawang memanggil pihak Indogrosir, Disnakertrans Karawang, bidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Tapi ingat pemanggilan itu bukan domain untuk meminta THR, bingkisan atau lainnya. Kalau dia salah ya katakan salah dan sampaikan ke publik,” ujarnya.

Askun meminta agar pihak terkait tidak mengulur-ngulur waktu dengan alasan ada kesibukan lainnya.

“Tolong lah kepada para APH seriuslah dikit. Disnaker dan bidang Pengawasan cobalah untuk lebih serius, tidak saling lempar. Yuk ini bantu masyarakat Karawang, anak pelajar penerus bangsa, bukan penerus bangsat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indogrosir Karawang apabila nanti terbukti lakukan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa saja terancam dengan sanksi pidana penjara dan atau sanksi denda.

Hal itu disampaikan oleh akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang yang seorang praktisi hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, kepada delik.co.id, Minggu (24/3/2024).

Gary mengatakan, sanksi yang potensi diterima Indogrosir bisa dilihat dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja yang menyatakan barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, 69 ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta. (red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *