Kecam Dugaan Pungli di SDN Duren 2 Klari, KMG : Disdikpora Jangan Diam, Pecat Kepala Sekolahnya!

Ketua KMG, Imron Rosadi.
Ketua KMG, Imron Rosadi.

KARAWANG-Adanya dugaan praktik pungutan liar di SDN Duren 2 Klari dengan dali pembelian meja dan bangku untuk siswa baru kelas 1 dapat kecaman dari elemen masyarakat.

Karawang Monitoring Grup (KMG) meminta Saber Pungli Karawang untuk serius dalami kasus tersebut dan bila nanti terbukti ada pungli agar ambil tindakan berikan sanki kepada para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Berikan sanksi agar ada efek jera, saatnya bersihkan sekolah dari segala praktik pungli yang imbasnya beratkan beban wali murid,”kata Ketua KMG Imron Rosadi kepada delik.co.id, Jumat (1/9/2023).

Imron juga meminta kepada pihak Disdikpora Karawang untuk bungkam terkait kasus tersebut. Disdikpora Karawang harus peran aktif bersihkan pungli di lingkungan sekolah yang jadi binaannya.

Baca juga : Dugaan Praktik Pungli di SDN Duren 2 Klari Berdalih Uang Meja dan Bangku

“SD dan SMP itu masih dibawah wewenang Disdikpora Karawang, jangan diam ketika ada masalah seperti itu, SD dan SMP masih tanggungjawab Disdikpora Karawang, bila perlu pecat kepala sekolahnya,” tegasnya.

Imron menegaskan, SDN Duren 2 Klari diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat,  serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya  ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak diperbolehkan adanya pungutan, itu jelas tercantum dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2012,” kata Imron.

Baca juga : Gercep, Saber Pungli Karawang Segera Dalami Dugaan Pungli di SDN Duren 2 Klari

Ia menambahkan, bila dibaca dengan seksama dari narasi pemberitaan di delik.co.id dengan judul ‘Dugaan Praktik Pungli di SDN Duren 2 Klari Berdalih Uang Meja dan Bangku’maka patut diduga kuat telah terjadi pungutan di sekolah tersebut.

“Indikasinya, semua orangtua siswa dibebankan sama dengan jumlah Rp370 ribu dan dengan waktu yang telah ditentukan,” tandasnya.

Ia kembali menambahkan, dalam aturan Permendikbud Nomor 55 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar di dalam Pasal 16 ditegaskan bahwa bagi satuan pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud ini maka wajib kembalikan sepenuhnya kepada orangtua siswa.

“Tak hanya itu, pelanggaran terhadap Permendikbud ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (wan/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar