Kelakuan Jelek Pejabat Karawang, Mau Diwawancarai Malah Kabur

Ilustrasi
Ilustrasi

KARAWANG-Sikap kurang terpuji diperlihatkan oleh dua pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, RS dan Da.

Kronologisnya bermula ketika delik.co.id bermaksud ingin mewawancarai kedua pejabat tersebut terkait rencana Pemkab Karawang mau merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang pada Rabu (31/3/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Setibanya di ruangan Da, delik.co.id melihat kedua pejabat tersebut sedang menerima tamu, delik.co.id pun menunggu mereka hingga selesai mengobrol di luar ruangan.

Selang beberapa menit kemudian, terlihat mereka keluar ruangan. Delik.co.id pun menyapa mereka, namun sayangnya ketika delik.co.id mendekati, mereka berdua malah buru-buru masuk ruangan dan mengunci ruangan dari dalam.

Baca juga : Gaduh Soal Revisi Perda RTRW, Ini Ulasan Jernih Pakar Hukum

Menyikapi hal itu, Kabid Kesejahteraan dan Kedisiplinan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Dudi, mengatakan, seorang PNS memang memiliki kode etik yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004, di antaranya etika PNS dalam bernegara, etika PNS dalam bermasyarakat, etika PNS dalam berorganisasi dan etika PNS terhadap sesama PNS.

“Apa yang dialami rekan delik.co.id, kemungkinan terjadi mis pada etika PNS dalam berorganisasi. Yakni seharusnya menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait, dalam hal ini dengan rekan media,” kata Dudi kepada delik.co.id.

Dudi melanjutkan, di dalam Perbup Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemkab Karawang, seorang PNS di Karawang harus mempedomani nilai-nilai Sahate yang meliputi santun, amanah, harmonis, adaptif, terbuka dan efektif efisien.

Terpisah, RS mengaku meminta maaf atas kejadian itu dan beralibi tidak melihat (media).

“Maaf Kang, tidak melihat. Mohon maaf sekali,” singkatnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar