KARAWANG-Kasus rudapaksa yang menimpa mahasiswi (NA, 19 tahun) oleh pelaku oknum guru ngaji menjadi viral usai diberitakan oleh sejumlah media massa, tidak hanya di Kabupaten Karawang tetapi juga viral nasional.
Derasnya pemberitaan tersebut tidak terlepas dari peran dua sosok pengacara tangguh yang saat ini juga menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Dua sosok pengacara itu adalah Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., dan Zarisnov Arafat, S.H., M.H. (dosen hukum pidana).
Alasan Dampingi Korban
Gary menuturkan, sejak awal mereka berdua mau damping korban karena merupakan panggilan hati untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
“Karena kami selalu mendapatkan arahan baik dari orang tua kami di yayasan maupun pimpinan di kampus dibawah kepemimpinan Pak Rektor Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., juga dukungan dari Dekan Fakultas Hukum Pak Dr. Deny Guntara, untuk peduli terhadap masyarakat dan membantu mereka yang membutuhkan. Kami diminta melakukan pengabdian kepada masyarakat agar keberadaan UBP Karawang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Karawang,” ungkapnya yang juga Kaprodi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UBP Karawang kepada delik.co.id, Minggu (6/7/2025) siang.
Pro Bono
Gary menegaskan mereka berdua melakukan pendampingan hukum kepada korban NA secara Probono alias cuma-Cuma atau gratis, tidak memungut biaya sepeserpun kepada korban.
“Hal ini pun berlaku bagi masyarakat lain yang mengalami hal serupa. Jadi di kami, apabila berkaitan dengan korban kekerasan seksual baik anak atau dewasa, dan masjid atau musala yang terkena masalah hukum kami juga gratiskan,” tegasnya.
Untuk diketahui, viralnya kasus rudapaksa tersebut akhirnya membuat selebritis nasional yang juga politisi PAN Uya Kuya mengundang Gary hadir di podcastnya.
Tidak lama kemudian, pakar psikologi forensik Reza Indragiri juga mengundang Gary untuk berbicara dalam podcast yang dipandunya. (red).





