Komisi I DPRD Karawang Minta KPU Karawang Jaga Integritas

Komisi I DPRD Karawang dan jajaran KPU Karawang foto bersama.
Komisi I DPRD Karawang dan jajaran KPU Karawang foto bersama.

KARAWANG-Jelang perhelatan Pemilijhan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mendatangi kantor KPU Karawang, Jumat (19/1/2024) siang).

Kedatangan mereka diterima oleh Komisioner KPU Karawang, di antaranya Ikmal Maulana dan Kasum Sanjaya. Sekretaris KPU Karawang Fauzi Purwendi turut mendampingi kedua komisioner menerima Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi I Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, menjelaskan tujuan mereka sambangi KPU Karawang untuk berikan dukungan moril kepada para komisioner dan jajarannya agar bisa menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami meminta agar mereka menjaga netralitas dan sama-sama menjaga kondusifitas,” kata Kang Pipik sapaan akrabnya.

Kang Pipik tidak menginginkan peristiwa kelam yang terjadi pada Pemilu 2019 kembali terulang. Pada peristiwa itu seorang komisioner KPU dan 12 PPK terlibat dalam praktik kecurangan pemilu yang menyebabkan mereka disanksi oleh DKPP.

“Jangan sampai juga beredar berita-berita hoaks di lapangan dan harus dijaga kondusifitas agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tempat yang sama, Komisioner Ikmal Maulana mengatakan, kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang ke pihaknya untuk memberikan atensi agar para penyelenggara pemilu yakni baik di tingkat KPU Karawang sampai tingkat KPPS harus menjaga netralitas.

“Kami memastikan dan menjamin netralitas penyelenggara pemilu benar-benar terjaga dengan baik, artinya kesiapan penugasan penyelenggara pemilu harus dibarengi dengan komitmen menjaga etik,” ucapnya yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.

Pihaknya juga memastikan telah menekankan kepada badan ad hoc baik itu PPK, PPS dan KPPS berupa verbal dan administrasi  evaluasi jaga netralitas.

“Karena kami punya kewenangan penuh apabila mereka diduga dan terbukti lakukan pelanggaran  kode etik, itu pasti kami lakukan pemanggilan dan dilakukan  penindakan  tegas dari mulai teguran sampai  dengan pemberhentian dan kalau sudah pemberhentian bisa berdampak pada  kesempatan mereka untuk menjadi penyelenggara tidak akan terbuka lagi,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *