KARAWANG-Lagi-lagi kembali ditemukan proyek penurapan saluran air atau drainase dari Dinas PUPR Karawang diduga amburadul dan labrak Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proyek yang dilaksanakan di Dusun Jatiboros RT 12/04, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta diduga asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB.
Selain itu, proyek tersebut juga tidak terpasang papan informasi, sehingga publik tidak diberitahukan terkait volume dan pelaksana proyek tersebut. Padahal papan informasi merupakan instrumen sangat penting karena merupakan keterbukaan informasi publik.
Indikasi proyek tersebut ngasal disebabkan saat pemasangan pondasi batu belahan dalam kondisi air banjir tanpa pakai alkon dan kisdam.
Parahnya, pemasangan batu kali tumpang tindih dengan batu kali bangunan lama yang sudah mau ambruk. Jika dibiarkan maka dikhawatirkan kualitas bangunan tersebut tidak tahan lama dan cepat ambruk.
Di lokasi, pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, perihal papan proyek informasi sebetulnya sudah ada, tetapi dicabut lagi sama mandor.
“Kata mandor ada kesalahan cetak. Kalau panjang 360 meter, tinggi 80 cm, lebar atas 30cm, pondasi bawah lebih dari tinggi,” ucapnya.
Masih pekerja, terkait ada bangunan pondasi batu kali lama tumpang tindih dengan pemasangan bangunan batu kali baru, itu rehab dan dibongkar lalu dipasang kembali.
“Lihat sana saja langsung Pak,” dalihnya.
Namun fakta di lokasi, saat diukur ulang volume tinggi ada 70 cm, lebar pondasi ada 20 cm, bahkan bangunan pondasi lama yang mau ambruk tidak dibongkar terlebih dahulu dan langsung ditimpah dengan pemasangan batu kali baru.
Sehingga diduga proyek pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan RAB.
Untuk mencari informasi lebih jelas, delik.co.id bertemu dengan pihak mandor di lokasi, Deni.
Saat dikonfirmasi Deni selaku mandor mengungkapkan, dirinya mengakui adanya pekerjaan tumpang tindih karena memang direkomendasikan oleh kades setempat untuk dikerjakan terlebih dahulu.
“Katanya (kades) tolong dibereskan, dirapikan dan bangunan kurang tinggi tolong ditambahkan. Jadi titiknya lokasi yang menunjukan oleh Pak Kades, itu yang dikerjakan,” dalihnya.
Masih kata Deni, terkait diduga adanya kurangnya volume tinggi ada 70 cm dan papan proyek tidak dipasang, dirinya akan tugaskan ke tukang kerja dan mandor lapangan bahwa ukuran itu harus sesuai dengan RAB.
“Kalau papan proyek belum dipasang, kemarin sudah dipasang cuman tadi sama saya dicabut lagi karena ada kesalahan tidak dicantumkan volume panjang dan tingginya,” ucapnya.
Ia pun membenarkan dan tidak menutupi bahwa proyek yang sedang proses dikerjakannya di Desa Kertajaya ada tiga titik dengan jumlah volume panjang sekitar 1000 meter.
“Itu pegangan saya selaku mandor. Terkait pekerjaan pembangunan penurapan tersebut akan kita perbaiki lagi kalau kira-kira memang tidak sesuai akan saya bongkar lagi,” katanya.
Terpisah, Rambudi selaku Plt Kabis SDA Dinas PUPR Karawang saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp terkait pekerjaan pembangunan penurapan yang ada di Dusun Jatiboros RT 12/04 dan RT 13/04 Desa Kertajaya memilih tidak mau menjawab alias bungkam seribu bahasa. (man/red).