KARAWANG-Viralnya seorang oknum camat CT telah lakukan dugaan tipu gelap kepada puluhan warga bermoduskan pembelian perumahan bersyariah jadi sorotan akademisi UBP Karawang Gary Gagarin Akbar.
Gary menilai indikasi pelanggaran tersebut terlihat jelas dan mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaaten Karawang untuk segera mengambil langkah tegas.
“Mengingat dalam kasus ini banyak masyarakat yang sudah menjadi korban, pemerintah daerah melalui BKPSDM harus memberikan sanksi tegas kepada oknum camat tersebut karena ini menyangkut nama baik pemerintah daerah agar jangan sampai merusak citra pemerintah daerah kabupaten karawang karena adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan menggunakan penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undang termasuk kode etik ASN,” jelas Gary kepada delik.co.id, Rabu (19/11/2025) pagi.
Namun demikian, lanjutnya, terkait perbuatan oknum camat tersebut, dalam pandangan hukum masih dalam konteks dugaan tindak pidana. Artinya, masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan tersebut harus membuka laporan polisi terlebih dahulu agar proses penyelidikan berjalan.
“Sebenarnya untuk memproses kasus ini sangat mudah karena sudah ada pengakuan dari yang bersangkuta (oknum camat), saya rasa akan lebih mudah,” ujarnya yang juga praktisi hukum.
Jadi, ucapnya, selama proses hukum tdk berjalan atau tdk dilakukan oleh masyarakat, maka oknum camat tersebut akan sulit untuk dikenakan sanksi berat atas perbuatannya.
“Karena dalam Pasal 52 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan ASN dapat diberhentikan apabila salah satunya terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Adanya tenggang waktu yang diberikan oleh BKPSDM kepada CT untuk selesaikan kewajibannya kepada para korban hingga akhir Desember 2025, Gary menilai, BKPSDM ingin memaksimalkan waktu agar para korban bisa mendapatkan haknya kembali.
Tetapi secara hukum sebenarnya hal itu bukan berarti dapat menghapuskan perbuatan pidananya. Hanya saja dapat menjadi dasar yang meringankan.
“Artinya pemerintah daerah melalui BKPSDM tetap dapat memberikan sanksi kepada CT akibat perbuatan yang sudah dia lakukan. Secara hukum pidana, saya tetap mendorong agar para korban secara resmi tetap membuat Laporan Polisi untuk memproses dugaan tindak pidananya,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit, redaksi delik.co.id masih terus berupaya meminta penjelasan kepada CT. (red).





