LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Desak Kejagung Sita Aset Bakrie Group

Aksi LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Demo Kemenkeu RI

KARAWANG-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pangkal Perjuangan telah melaksanakan kegiatan Aksi Konsumen Cerdas dengan menuntut kepada Kementerian Keuangan RI agar membatalkan kenaikan pajak di tahun 2025 sebesar 1 persen atau dari 11 persen menjadi 12 persen pada Kamis (31/10/2024).

“Kenaikan pajak ini dikala  terus menurunnya daya beli konsumen sehingga akan memberatkan konsumen Indonesia,” kata Ketua Umum LPKSM Satria Pangkal Perjuangan, Wawan Gunawan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Rabu (6/11/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Kemenkeu RI boleh saja menaikkan harga pokok pembelian sebesar 1 persen asalkan Kementerian Keuangan RI terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap para pelaku usaha yang nakal karena telah merugikan negara dan konsumen Indonesia seperti anak Perusahaan Bakrie Group yakni PT. Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp2,23 triliun sebagaimana laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (Audited) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hutang kepada negara tersebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2007, pada saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam lumpur Lapindo melalui perjanjian pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo di Sidoarjo,” ungkapnya.

Kemudian hasil Verifikasi aset yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI hasilnya telah di serahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyitaan, namun ironis karena antara hutang dengan aset Perusahaan lebih besar hutangnya.

Namun anak perusahaan Bakrie Group bukan hanya itu saja melainkan ada juga perusahaan yang bergerak dibidang tambang seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources dan PT Arutmin, ketiga Perusahaan ini pun sama bermasalahnya karena berdasarkan Fakta Persidangan pada tanggal 28 September 2010 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan. Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup Bakrie tersebut diatas pada tahun 2007 sebesar Rp 2,1 triliun rupiah dengan perincian PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp1,5 triliun, PT Bumi Resources Rp376 miliar, dan PT Arutmin sebesar US$ 27,5 juta.

Anak Perusahaan Bakrie Group bukan hanya menrugikan negara namun juga telah merugikan Konsumen Indonesia seperti halnya PT Bakri Telecom .Tbk. (BTEL), yang bergerak dibidang Teknologi Telekomunikasi Informasi karena merugikan konsumen sehingga pada tahun 2016 telah dicabut ijin penyelenggara telekomunikasinya oleh Ditjend Penyelenggara jaringan telekomunikasi Kementerian Kominfo dengan nomor 145 tahun 2016 tentang pencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 59/KEP/M.KOMINFO/02/2009 kemudian disusul pada tanggal 7 Nopember 2016 dengan surat Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 213 tahun 2016 tentang pencabutan Keputusan Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi nomor 184/DIRJEN/2009 tentang izin penyelenggraan jasa nilai tambah telepon serta pusat layanan Bakrie Telecom pun juga turut di cabut izinnya karena telah merugikan konsumen, bukan hanya itu saja PT Asuransi Jiwa Bakri juga telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-76/D.05/2016 tanggal 15 September 2016, karena telah merugikan konsumen sebesar Rp500 miliar rupiah serta PT Bakri Pangripta Loka yang membangun Apartemen Sentra Timur Residence di Pulo Gebang turut pula diduga telah merugikan konsumen dan negara sebesar Rp83 miliar berdasarkan audit laporan keuangan PT Perum Perumnas.

Sehingga diduga PT. Bakrie Pangripta Loka telah menawarkan dan menjual produk apartemen yang kondisinya masih bermasalah sehingga merugikan konsumen yang telah membayar uang muka dan angsuran hingga lunas namun tidak akan mendapatkan satuan hak milik atas satuan rumah susun (strata title).

“Atas perbuatan Pelaku Usaha tersebut Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA PANGKAL PERJUANGAN telah mengajukan gugatan Legal Standing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana Register Perkara nomor 981/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL,” bebernya.

Dan yang terbaru pada tanggal 4 Nopember 2024 kemarin Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memeriksa perkara PKPU nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst, dengan hasil musyarawah (Homologasi) sepakat/berdamai, dengan isi kesepakatan dari total hutang Media Bakrie Group kepada 12 kreditur asing yang di wakili oleh PT Laras Nugraha Cipta sebesar Rp8,79 triliun yang dibayar hutang pokoknya saja sebesar Rp3,71 triliun dengan cara pembayaran dibagi 3 (tiga) termin dengan jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari dan termin ke-1 dibayar sebesar 10 persen atau sebesar Rp317 miliar dengan waktu pembayaran selama 1 X 24 jam.

“Selama ini kami menduga media tersebut digunakan sebagai alat propaganda dengan iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen, sebagaimana Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Gunawan.

Berdasarkan uraian singkat tersebut diatas, LPKSM Satria Pangkal Perjuangan meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar :

1. Segera melakukan sita aset-aset PT. Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya dengan hutang kepada Negara atas pembebasan lahan di Sidoarjo sebesar Rp. 2,23 Triliun.

2. Melakukan penyidikan atas fakta hukum persidangan pada tanggal 28 September 2010 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan sebagaimana pengakuan Terpidana Gayus Tambunan telah membatu mengurangi beban kewajiban pembayaran pajak anak Perusahaan Bakrie Grup yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sesuai dengan temuan Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup Bakrie tersebut diatas pada tahun 2007 sebesar Rp2,1 triliun dengan perincian PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp1,5 triliun, PT Bumi Resources Rp376 miliar, dan PT Arutmin sebesar US$ 27,5 juta. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *