KARAWANG-Fordas Cilamaya akhirnya melaporkan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman karena dianggap telah lakukan maladministrasi pada Senin (30/10/2023).
Ketua Presidium Fordas Cilamaya, Muslim Hafidz, menjelaskan, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Kerusakan DAS Cilamaya (SATGAS PPK DAS Cilamaya) yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2020 dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 614/kep-81-DLH/2020 tidak efektif.
“Sejak diterbitkan, SATGAS PPK DAS Cilamaya yang bertugas melakukan penataan, pencegahan dan penindakan hukum, sebagai bentuk extraordinary kebijakan, tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” kata Muslim.
Selanjutnya, kata Muslim, Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 45 tahun 2022 sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 614/kep-81-DLH/2020 tidak berjalan sebagai mestinya, nyatanya penanganan DAS Cilamaya masih bersifat sektoral yaitu penanganan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat padahal ada 5 unsur yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Komando Daerah Militer, Kepolisian Daerah, dan Kejaksaan tinggi.
Dalam konsideran Peraturan Gubernur nomor 45 tahun 2022, DAS Cilamaya telah terjadi pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada penurunan kualitas kesehatan, sosial, ekonomi, tata kehidupan, kualitas ekosistem, dan sumber daya masyarakat dan lingkungan, serta mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup.
Ketidakseriusan Gubernur Jawa Barat dalam menyelesaikan pencemaran DAS Cilamaya, juga dibuktikan dengan tidak adanya anggaran yang diperuntukan untuk menanganani permasalahan pencemaran di DAS Cilamaya.
“Menyikapi persoalan diatas, kami Fordas Cilamaya Berbunga memohon kepada Pimpinan Komisi Ombudsman Provinsi Jawa Barat untuk memanggil Gubernur Jawa Barat dan memberikan punishment terhadap kelalaian tugas. Dan, kami mengharapkan Komisi Ombudsman juga untuk memanggil pelaku usaha/kegiatan di DAS Cilamaya untuk diperiksa ulang dokumen perizinannya,” tutupnya. (red).