Nana Nurhusna Hidayat Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan di Jayakerta

Nana Nushusna Hidayat, S.H., M.Si. (paling kanan), sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan.
Nana Nushusna Hidayat, S.H., M.Si. (paling kanan), sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan.

KARAWANG-Bersama Ketua Fraksi Pangkal Perjuangan H. Nana Suryana dan dihadiri sejumlah Muspika Jayakerta dan sejumlah kades serta para kepala UPTD se-Kecamatan Jayakerta, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Nana Nurhusna Hidayat S.H., M.Si., mensosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dalam acara Minggon di Aula Kecamatan Jayakerta, Selasa (14/3/2023).

Kepada para undangan yang hadir, Nana Nurhusna menekankan agar administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP, akte kelahiran mutlak harus dimiliki setiap warga negara terutama warga Kecamatan Jayakerta.

Bacaan Lainnya

“Bagaimanapun juga administrasi kependudukan mulai dari lahir (akte kelahiran), masuk sekolah, masuk kerja hingga meninggal dunia tidak terlepas dengan administrasi kependudukan yakni akte kematian. Kami menekankan kelengkapan administrasi itu sangat penting dan sangat diperlukan bagi setiap warga negara,” ujarnya kepada delik.co.id.

Politikus Gerindra tersebut melanjutkan, setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Misalkan hak warga negara mendapatkan hak pendidikan, pelayanan kesehatan, mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kemudahan usaha untuk medapatkan akses kredit, maka syarat untuk medapatkan hak tersebut adalah dengan melengkapi administrasi kependudukan.

“Makanya kami tekankan kelengkapan administrasi kependudukan itu bukan semata-mata hak tapi juga kewajiban warga negara untuk melengkapinya, sehingga ketika warga negara menuntut hak maka mereka juga punya kewajiban untuk melengkapinya,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar