KARAWANG-Viralnya seorang warga, Yusup Saputra, yang dipidanakan oleh kadesnya, E, bahkan jadi terdakwa gegara lontarkan kritik ke Pemdes Pinayungan melalui media massa (sebagai narasumber) terkait pengelolaan CSR perusahaan oleh Bumdes jadi sorotan publik.
Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara.
Ia menilai, penetapan tersangka lalu jadi terdakwa Yusup Saputra ini merupakan produk hukum yang dipaksakan. Karena pernyataan seseorang di media massa (narasumber) tidak bisa langsung dipidanakan, sebelum melalui proses di Dewan Pers.
“Penyidik Polres Karawang terlalu hebat dan tidak bisa membaca akibat efek yang ditumbulkan dari sebuah produk yang diciptakan dari pers,” kata pria berkacamata yang akrab disapa Askun ini, Rabu (4/6/2025) sore.
Jika setiap produk jurnalistik bisa langsung dipidanakan, Askun menyinggung kenapa sosok Rocky Gerung yang banyak menghantam (mengkritisi) presiden tetapi sampai detik ini Rocky tidak bisa dipidanakan bila berbicara narasumber.
“Maka penyidik dalam hal ini ingin menciptakan seorang narsum menjadi tersangka hingga menjadi terdakwa. Dimana letak telaahan dia (penyidik)?,” ujarnya
Kepada Kapolres Karawang yang baru menjabat dan disinggung Askun sebagai kapolres menak (ningrat) karena dinilai sulit ditemui atau ngobrol dengan masyarakatatau dengan wartawan meski itu dianggap hak pribadi dirinya, tetapi Kapolres diminta Askun untuk menilai apakah produk hukum ini sudah sesuai aturan.
“Suatu saat kasus Yusup akan dijadikan yurisprudensi, siapapun narsum yang berikan kritik bisa dipidanakan, lalu mengapa Rocky Gerung yang sering kritik pedas tidak diadili. Jadi (produk) ini terlalu cepat dan hebat, penyidik Polres Karawang terlalu hebat, dan lagi pula Kejari Karawang mau terima produk jadi jadi P21, ada apa dengan semua ini,” sindir Askun.
Ia melanjutkan, kalaupun ada pihak yang tidak berkenan dengan ucapan narsum di media massa, maka sebaiknya ditempuh langkah-langkahnya seperti mengadukan narsum dan medianya ke Dewan Pers, bila kemudian Dewan Pers memberika keputusan bahwa produk jurnalistik itu sebuah pidana, baru lah bisa dilakukan pelaporan ke APH.
“Sebelumk ke Dewan Pers sebaikanya pihak yang tidak berkenan lakukan sanggahan atau hak jawab terlebih dahulu setelah bila masih tidak puas sampaikan somasi, silakaan lakukan dulu alur seperti itu,” ucapnya.
“Kalau produk ini jadi yurisprudensi, maka jadi preseden buruk kedepannya orang lain tidak mau lagi jadi narsum,” timpalnya.
“Jadi saya nilai hal ini sudah melampaui batas, penyidik Polres Karawang terlalu hebat, Jaksa juga kenapa ngikut-ngikut sampai akhirnya P21. Jangan-jangan APH keduanya ini mendapatkan angin segar,” sindir Askun melanjutkan.
Jika nanti Yusup Saputra divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Askun meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap semua narasumber media massa yang selama ini mengkritik pemerintahan, termasuk Rocky Gerung yang sering mengkritik presiden.
“Produk hukum yang seperti ini kok bisa naik ke peradilan, sementara produk hukum laporan masyarakat tentang kehilangan, pemerasan dan lain-lain tidak pernah naik, padahal sudah bertahun-tahun, Saya minta kepada Pak Kapolres lebih peka. Saya juga punya persoalan bertahun-tahun tidak pernah selesai,” tandasnya.
Dalam pernyataan terakhirnya, Askun meminta Majelis Hukum Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan terdakwa Yusup Saputra.
“Pak Majelis Hakim yang terhormat, saya minta bebaskan itu terdakwa. Karena ini akan menjadi yurisprudensi. Kalau seperti itu (vonis penjara), tangkap itu semua narasumber media massa yang mengkritik presiden,” tutup Askun.
Sebelumnya, Yusup Saputra ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Karawang dan didakwa mencermarkan nama baik Kades Pinayungan ‘E’ di Pengadilan Negeri Karawang atas pernyataanya di media massa yang mengkritisi pengelolaan CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan dan sebanyak 16 agenda sidang sudah dijalani Yusup Saputra di Pengadilan Negeri Karawang. (red).





