Pangacara Valencya Tantang Chan Buktikan Tuduhannya

Pengacara Valencya, Asep Agustian, S.H., M.H.
Pengacara Valencya, Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Pengacara Valencya, Asep Agustian, Asep menantang Chan (mantan suami Valencya-red) dan kuasa hukumnya agar membuktikan semua tuduhan kepada kliennya. Sebab, semua tuduhan harus berdasar.

Bahkan, pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini mengingatkan kepada Chan atas jasa Valencya selama ini sehingga Chan bisa menjadi WNI.

Bacaan Lainnya

“Chan itu bukan orang Indonesia. Saya katakan sekali lagi, Chan itu bukan orabg Indonesia. Chan tidak punya rasa terima kasih terhadap seorang istri yang jadi sponsor dia sehingga dia menjadi seorang WNI. Cobalah Chan menyadarkan diri. Jangan mencari persoalan, yang sudah, sudahilah,” kata Askun usai mendampingi vonis bebas Valencya di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021).

Askun menegaskan, dirinya beserta 10 pengacara lainnya bakal mengawal jalannya kasus lain yang menjerat Valencya.

“Maka pada saat ini kami sampaikan (kepada Chan) sudahilah persoalan ini. Semua jadi bubuk, jadi abu, untuk apa?,” kata Asep yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

Baca juga : Divonis Bebas, Valencya Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat

Diketahui, masih ada tiga kasus lain yang sedang dijalani Valencya. Namun baik Valencya maupun kuasa hukum Valencya yang baru Asep Agustian, tidak merinci kasus apa saja yang saat ini sedang menjerat kliennya.

Valencya pun keluarkan ultimatum kepada pihak-pihak yang diduga masih mencemarkan nama baiknya di media sosial. Ia mempertimbangkan bakal melaporkan pemilik akun bila tidak berhenti melakukan dugaan pencemaran nama baik.

“Sudah, sudah 20 tahun saya difitnah. Stop semua fitnah dan rekayasa,” kata Valencya.

Menurut pengakuan Valencya, ada beberapa orang yang masih berkata tidak benar terhadap dirinya di media sosial. Valencya mengenal salah satunya yang dulu pernah jadi karyawan di tokonya. (iki/red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar