Pengamat Minta Oknum Pejabat DPKP Diduga Pelaku Penipuan Diproses Hukum

Muhammad Sony Adiputra, S.H.

KARAWANG-Viralnya dugaan penipuan yang dilakukan oknum kepala seksi (Kasi) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang menyedot perhatian publik.

Oknum Kasi yang disebut-sebut berlagak seperti kepala dinas tersebut diduga menipu sejumlah rekanan atau pemborong dengan modus menjanjikan paket pekerjaan setelah terlebih dahulu menerima sejumlah nominal uang.

Bacaan Lainnya

Sony Adiputra, S.H., seorang pengamat pemerintahan dan hukum di Karawang, angkat bicara.

Ia menyayangkan sikap diam aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang sudah beredar luas di masyarakat.

“Menindaklanjuti pemberitaan yang sudah viral, terkait adanya kasi yang bertindak seperti kepala dinas, kok pihak kepolisian diam saja, kejaksaan juga diam saja, tidak ada tindak lanjut,” ujar Sony, Sabtu (26/4/2024).

Sony menegaskan bahwa informasi yang sudah beredar bukan sekadar opini. Melainkan ada bukti kuat terkait praktik penipuan tersebut.

“Berita ini bukan sekadar menggiring opini. Ada bukti, ada korban. Oknum kasi ini menjanjikan sesuatu kepada para pemborong dengan menyalahgunakan jabatannya. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah berulang dan melibatkan banyak korban,” tegasnya.

Lebih jauh, Sony mempertanyakan sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang yang dinilai pasif. Ia menilai tindakan oknum tersebut justru mencoreng nama baik Bupati Karawang.

“Kenapa BKPSDM diam saja? Orang seperti ini sudah mencemari nama baik bupati. Sudah jelas ada dugaan penipuan yang merugikan banyak pihak,” ungkap Sony.

Dugaan praktik ini disebut terjadi sejak tahun 2022 – 2023. Sony pun mendesak Polres Karawang untuk segera bertindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk di mata publik.

“Saya meminta Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti dan menangkap oknum tersebut agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tandasnya.

Ia juga menyoroti adanya permintaan bantuan dari oknum tersebut kepada suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia mempertanyakan fungsi LSM dalam kasus ini.

“Kalau minta bantuan LSM, pertanyaannya, LSM itu polisi, jaksa, atau pengacara? Kenapa tidak langsung mengikuti proses hukum yang semestinya?” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *