KARAWANG-Munculnya pemberitaan adanya sejumlah perusahaan yang berada di Kawasan 3 Bisnis Center Karawang disinyalir menyalahi aturan dari pergudangan menjadi tempat produksi akhirnya mendorong Legal Kawasan 3 Bisnis Center Karawang, Timi Nurjaman, angkat bicara.
Menurut Timi, berdasarkan regulasi, Kawasan 3 Bisnis Center Karawang yang berlokasi di Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat merupakan area komersil dan pergudangan yang sudah beroperasi sejak tahun 2015.
Timi melanjutkan, terkait adanya aduan mengenai tiga gudang yang diduga digunakan untuk produksi, yakni PT WIB, PT G dan PT O, pihaknya telah memberikan teguran.
“Pengelola Kawasan 3 Bisnis Center Karawang telah memberikan teguran dan telah beberapa kali mengundang pemilik dan atau penyewa dan telah diberikan penjelasan bahwa izin kawasan ini adalah pergudangan dan diwajibkan kepada pemilik dan atau penyewa untuk mengurus perizinannya sesuai dengan jenis usahanya,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, pada Rabu (7/1/2026), Komisi I DPRD Karawang bersama dinas terkait telah melakukan sidak ke PT WIB yang berlokasi di Kawasan 3 Bisnis Karawang. (red).





