Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Cederai Hak Konstitusional Rakyat

Pengamat politik dan Dosen Fisip Unsika, Gili Argenti.
Pengamat politik dan Dosen Fisip Unsika, Gili Argenti.

KARAWANG-Wacana penundaan atau pengunduran Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo yang digulirkan oleh sejumlah tokoh parpol menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Pengamat politik dan Dosen Fisip Unsika, Gili Argenti, menilai, pengunduran pemilu 2024 cederai hak konsitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Bacaan Lainnya

“Hak memilih dan dipilih sudah menjadi kesepakatan bersama kita sebagai negara menganut sistem demokrasi modern. Terlebih salah satu ciri negara demokrasi tersedianya mekanisme pergantian atau sirkulasi elit secara berkala melalui pemilu baik pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu kepala daerah,” ucapnya kepada delik.co.id, Senin (28/2/2022).

Ia menegaskan, kesepakatan konstitusional NKRI menyebutkan sirkulasi elit dilaksanakan lima tahun sekali.

“Jadi itu sebuah kesempatan politik yang tertulis dalam konstitusi kita dan ini menjadi acuan kita dalam bernegara dan berdemokrasi,” ujarnya.

“Artinya wacana penundaan pemilu bisa mencederai sistem demokrasi kita, sebuah sistem yang telah kita perjuangkan dan jaga semenjak reformasi Mei 1998,” sambungnya.

Pengamat yang sedang ambil studi S3 Ilmu Politik di Unpad ini mengatakan, sebagai negara yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, wacana penundaan pemilu bisa merusak citra berdemokrasi di Indonesia.

“Terlebih pemerintahan, DPR RI, dan KPU telah secara bersama-sama menyepakati tanggal 14 Februari 2024 sebagai hajatan besar pesta demokrasi di republik ini. Mari kita jaga bersama kesepakatan politik tersebut,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar