Penyalahgunaan Gas Melon, Peradi Karawang Desak Polres Karawang Usut Tuntas Semua Pihak Terlibat

Asep Agustian, S.H., M.H.
Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Terbongkarnya penyalahgunaan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram yang merugikan negara miliaran rupiah oleh Polres Karawang jadi sorotan publik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Karawang menetapkan empat tersangka Br selaku pemilik usaha, EP dan Ek selaku karyawan Br, serta Sg selaku pemasok gas melon ke Br.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Oplos Gas Melon Selama 10 Bulan, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta Lebih

Selain itu, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas melon sebanyak 419 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 114 unit dan tabung gas 5,5 kg sebanyak 70 unit.

29 buah tutup segel tabung gas warna biru. 10 buah tutup segel tabung gas warna kuning. 10 buah tutup segel tabung gas warna putih, 49 buah tutup segel tabung gas warna biru dengan segel plastik, 1 buah buku catat. 1 buah kantong plastik berisikan karet gas. 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan digital, uang Hasil penjualan Rp17.700.000, dan 20 buah suntikan gas tabung.

Di antara tabung gas ukuran 3 kg terdapat segel bertuliskan PT Selaras Jaya Abadi.

Baca juga : Penyalahgunaan Gas Melon Terbongkar, Disinyalir Agen Diminta Bungkam

Kemudian, 1 unit mobil daihatsu Grand Max warna biru Nopol : D 8473 DF. 1 unit mobil Mitsubisi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC mobil truk bertuliskan PT Sinar Sadina Utama bernopol T 8472 ED.

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, pun ikut angkat bicara. Ia mendesak agar Polres Karawang memeriksa adanya dugaan keterlibatan agen dalam kasus tersebut.

Baca juga : Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polres Karawang Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon

Pasalnya, Sg yang ditangkap Polres Karawang disinyalir merupakan pemilik pangkalan gas melon yang tentunya mendapat pasokan gas melon dari agen.

“Ditambah barang bukti yang diamankan Polres Karawang itu ada mobil operasional PT Sinar Sadina Utama selaku agen dan segel di tabung gas melon bertuliskan PT Selaras Jaya Abadi. Usut semuanya yang ada korelasinya,” tegas Askun, sapaan akrabnya.

Baca juga : Terendus Agen Diduga Terlibat Komplotan Pengoplos Gas Melon, Ini Kata Kapolres

Tak hanya pihak agen, Askun juga meminta pihak checker Pertamina agar dipanggil Polres Karawang untuk dimintai keterangan.

“Tugas cheker itu kan mengawasi distribusi gas melon tepat sasaran dan harganya sesuai aturan. Adanya penyalahgunaan gas melon ini lalu gimana dengan tugas cheker tersebut,” tandasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar