Terendus Agen Diduga Terlibat Komplotan Pengoplos Gas Melon, Ini Kata Kapolres

Mobil truk bertuliskan PT Sinar Sadina Utama jadi barang bukti penyalahgunaan gas melon.
Mobil truk bertuliskan PT Sinar Sadina Utama jadi barang bukti penyalahgunaan gas melon.

KARAWANG-Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, komitmen akan usut tuntas komplotan pengoplos gas 3 kilogram atau gas melon ke gas 12 kg dan 5,5 kg yang telah rugikan negara Rp1,2 miliaran.

Tidak cukup berhenti kepada empat pelaku yang berhasil diciduk, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami pihak lain yang terlibat, termasuk sejumlah agen. Pasalnya, di tempat penggrebekan penyalahgunaan gas melon, pihaknya mendapati sebuah truk milik agen PT Sinar Sadina Utama.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam sejumlah tabung gas melon yang diamankan sebagai barang bukti ada segel bertuliskan PT Selaras Jaya Abadi.

“Nanti semua pihak yang terkait akan kita periksa,” kata Kapolres kepada delik.co.id, Senin (12/9/2022).

Baca juga : Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polres Karawang Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon

Tabung gas melon bersegel PT Selaras Jaya Abadi.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan, Kapolres janji usut tuntas kasus tersebut.

“Kita akan terus dalami,” tegasnya.

Baca juga : Penyalahgunaan Gas Melon Terbongkar, Disinyalir Agen Diminta Bungkam

Delik.co.id, kemudian coba mendatangi lokasi PT Selaras Abadi Jaya untuk meminta keterangan adanya segel barang bukti gas melon bertuliskasn PT Selaras Abadi Jaya yang berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari.

Sesampainya di lokasi, seorang pekerja menginformasikan bahwa pemilik agen PT Selaras Abadi Jaya sedang tidak ada di lokasi.

Baca juga : Oplos Gas Melon Selama 10 Bulan, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta Lebih

“Ibunya sedang tidak ada di kantor, lain waktu saja datang lagi untuk minta keterangan,”ujarnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar