Penyalahgunaan Gas Melon Terbongkar, Disinyalir Agen Diminta Bungkam

Barang bukti penyalahgunaan gas melon diamankan Polres Karawang.
Barang bukti penyalahgunaan gas melon diamankan Polres Karawang.

KARAWANG-Terbongkarnya penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau gas melon yang diduga melibatkan pangkalan dan sejumlah agen gas LPG oleh Polres Karawang disinyalir membuat sejumlah agen ‘panik’.

Pasalnya, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang ada kendaraan operasional agen PT Sinar Sadina Utama dan di tabung gas melon ada segel tertulis PT Selaras Abadi Jaya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi itu, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono berjanji akan mendalami siapa saja pihak yang terlibat penyalahgunaan gas melon.

Baca juga : Oplos Gas Melon Selama 10 Bulan, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta Lebih

“Nanti semua pihak yang terkait akan kita periksa,” kata Kapolres kepada delik.co.id, Senin (12/9/2022).

Sementara itu dari hasil penelusuran delik.co.id, disinyalir sejumlah agen diminta bungkam ketika ada media yang meminta keterangan.

“Ya sejak kasus itu terbongkar agen diminta untuk tidak bicara kepada media,” kata narasumber kepada delik.co.id, Selasa (13/9/2022).

Baca juga : Terendus Agen Diduga Terlibat Komplotan Pengoplos Gas Melon, Ini Kata Kapolres

Untuk diketahui, Polres Karawang berhasil membongkar jaringan komplotan pengoplos gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon ke gas non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di Dusun Pasir Pogor RT 12/05, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari.

Empat pelaku pun ditangkap Polres Karawang Mereka adalah Br (47) pemilik usaha, Ep (23) dan Ek (29) pekerja di tempat usaha Br dan SG pemilik pangkalan yang memasok gas melon ke Br.

Baca juga : Penyalahgunaan Gas Melon, Peradi Karawang Desak Polres Karawang Usut Tuntas Semua Pihak Terlibat

Selain meringkus empat tersangka, pihak Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tabung gas melon sebanyak 419 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 114 unit dan tabung gas 5,5 kg sebanyak 70 unit.
29 buah tutup segel tabung gas warna biru. 10 buah tutup segel tabung gas warna kuning. 10 buah tutup segel tabung gas warna putih, 49 buah tutup segel tabung gas warna biru dengan segel plastik, 1 buah buku catat. 1 buah kantong plastik berisikan karet gas. 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan digital, uang Hasil penjualan Rp17.700.000, dan 20 buah suntikan gas tabung.

Baca juga : Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polres Karawang Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon

Kemudian 1 unit mobil daihatsu Grand Max warna biru Nopol : D 8473 DF. 1 unit mobil Mitsubisi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC mobil truk bertuliskan PT Sinar Sadina Utama bernopol T 8472 ED. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar