Oplos Gas Melon Selama 10 Bulan, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta Lebih

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat cek barang bukti.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat cek barang bukti.

KARAWANG-Polres Karawang berhasil membongkar jaringan komplotan pengoplos gas LPG ukuran 3 kg atau gas melon ke gas non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di Dusun Pasir Pogor RT 12/05, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari.

Empat pelaku pun ditangkap Polres Karawang Mereka adalah Br (47) pemilik usaha, Ep (23) dan Ek (29) pekerja di tempat usaha Br dan SG pemilik pangkalan yang memasok gas melon ke Br.

Bacaan Lainnya

Selain meringkus empat tersangka, pihak Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tabung gas melon sebanyak 419 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 114 unit dan tabung gas 5,5 kg sebanyak 70 unit.
29 buah tutup segel tabung gas warna biru. 10 buah tutup segel tabung gas warna kuning. 10 buah tutup segel tabung gas warna putih, 49 buah tutup segel tabung gas warna biru dengan segel plastik, 1 buah buku catat. 1 buah kantong plastik berisikan karet gas. 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan digital, uang Hasil penjualan Rp17.700.000, dan 20 buah suntikan gas tabung.

Di antara tabung gas ukuran 3 kg terdapat segel bertuliskan PT Selaras Jaya Abadi.

Baca juga : Penyalahgunaan Gas Melon Terbongkar, Disinyalir Agen Diminta Bungkam

1 unit mobil daihatsu Grand Max warna biru Nopol : D 8473 DF. 1 unit mobil Mitsubisi colt bak warna hitam nopol T 8708 EC mobil truk bertuliskan PT Sinar Sadina Utama bernopol T 8472 ED.

Baca juga : Terendus Agen Diduga Terlibat Komplotan Pengoplos Gas Melon, Ini Kata Kapolres

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang. Dari keterangannya bahwa gas yang sudah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg didistibusikan ke masyarakat.

“Dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Kapolres saat menggelar konpress di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022) .

Sementara itu, lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan para pelaku, gas non subsidi 12kg dijual kepada konsumen seharga Rp140 ribu pertabung, dan untuk mengisi tabung 12kg maka diperlukan 4 tabung gas subsidi 3 kg sementara para pelaku membeli per tabung 3 kg seharga Rp19 ribu.

“Maka modal yang diperlukan Untuk 1 tabung gas 12 kg sebesar 4 tabung gas 3kg subsidi dikali Rp19.000 hasilnya yaitu Rp76 ribu, sehingga Keuntungan per tabung 12 kg yang pelaku peroleh sebesar Rp140 ribu dikurangi Rp76 ribu yaitu sebesar Rp64 ribu per tabung,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquepied petroleum yang di subsidi pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga : Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Polres Karawang Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon

“Dikatakan bahwa sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,2 miliar lebih dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp512 juta,” tutup Kapolres. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar