KARAWANG –Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar pada 21 Maret 2021 terancam batal. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilkades ditengah wabah Covid-19 belum juga rampung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi mendesak agar Pemkab Karawang khususnya Asda I, Bagian Pemerintahaan, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera menyelesaikannya.
“Perbup Penyelenggaraan Pilkades 2021 ini segera diselesaikan, mengingat pelaksanaan Pilkades kan kurang lebih satu bulan lagi. Jangan sampai sosialisasi berkaitan tentang Pilkades ini bisa terhambat,” katanya kepada Delik.co.id, Kamis (18/2/2021) di Karawang.
Danu memaklumi Pemkab Karawang yang berhati-hati menyusun regulasi Pilkades itu karena disesuaikan dengan adanyaPeraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 terkait protokol kesehatan.
“Sehingga dengan adanya Permendagri tersebut disesuaikan bahwa pelaksanaan Pilkades itu tidak boleh lebih dari 500 orang dalam setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujarnya.
Danu meminta agar Pemkab Karawang menjelaskan kepada Panitia 11 yang tersebar di 177 Desa yang akan menggelar pesta demokrasi enam tahunan itu bahwa Perbup Penyelenggaraan Pilkades 2021 ini sedang digodok. (vzay)