PJU Gate Disidik, Gary : Kejari Jangan Sampai Diintervensi

Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.
Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (JPU) di Dishub Karawang yang sempat molor kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut kini telah disidik (penyidikan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bacaan Lainnya

Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, angkat bicara.

Menurutnya, jika perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, tentunya Kejari Karawang harus melakukan ekspose untuk melihat sejauh mana perkembangan perkara tersebut dan sebagai bentuk transparansi ke publik.

“Kalau sudah masuk sidik berarti penyidik atau penegak hukum sudah menemukan adanya unsur pidana, tinggal menetapkan adanya tersangka dengan syarat minimal 2 alat bukti yang sah,” kata Gary ketika dimintai pendapatnya soal penanganan kasus tersebut oleh delik.co.id, Senin (2/10/2023).

Gary mendesak agar Kejari Karawang harus berani mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. Karena bagaimanapun ini adalah perkara tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain itu, kasus ini sudah menjadi atensi publik.

“Terkait kasus tindak pidana korupsi sebenarnya yang menjadi titik fokusnya ada pada penegakan hukum (law enforcement). Sebanyak apapun laporan dari masyarakat kalau tidak ada pengungkapan secara tuntas berarti kita punya masalah dengan itu. Artinya kejaksaan negeri karawang harus mampu bersikap secara profesional dan berintegritas untuk berani membongkar dan mengungkap persoalan dugaan korupsi PJU,” ulasnya.

Dalam penanganan perkara hukum, lanjutnya, tidak boleh ada intervensi dari pejabat eksekutif atau legislatif karena dihadapan hukum semua sama.

“Jika ada intervensi secara politik dari pejabat harapan saya untuk diabaikan, hukum tidak boleh kalah hanya karena intervensi politik,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, Jika ada pejabat atau pihak lain yang coba mengamankan perkara agar perkara ini dihentikan atau didiamkan, maka bisa dikategorikan sebagai menghalangi upaya penegakan hukum dan ikut serta melakukan tindak kejahatan.

“Korupsi adalah musuh bersama, sehingga tidak boleh dimaklumi atau diberikan maaf begitu saja. Kami sebagai masyarakat akan mengawasi kinerja dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri karawang yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi PJU yang dinilai telah merugikan keuangan negara/daerah,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar